Kasus Korupsi Proyek Dinas PUPR Banjar, KPK Geledah Rumah Pihak Swasta Amankan Dokumen

14 Desember 2020, 10:02 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. /Antara/

GALAMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen dari penggeledahan di rumah salah seorang pihak swasta dalam penyidikan kasus korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar Tahun Anggaran 2012 sampai dengan 2017.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah salah seorang swasta di Kota Banjar, Jawa Barat, Sabtu, 12 Desember 2020.

"Dari penggeledahan ditemukan dan diamankan dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Senin, 14 Desember 2020.

Baca Juga: Mr. Queen Sukses Dominasi Rating, Jangan Kudet Tonton Dulu Episode 1 di Sini!

Dikatakan Ali Fikri, penyidik selanjutnya akan menganalisa dan segera melakukan penyitaan terhadap dokumen yang telah diamankan tersebut.

Sebelumnya, penyidik KPK juga telah mengamankan sejumlah dokumen dari penggeledahan di rumah Sekretaris Dinas PUPR Kota Banjar dan rumah mantan Sekda Kota Banjar pada Kamis, 10 Desember 2020.

Diketahui, KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detil pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus di Kota Banjar tersebut.

Baca Juga: Kisah Pembunuhan Peragawati Cantik Dietje Budiarsih: Sang Pelaku Tak Pernah Terkuak

Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.

Kendati demikian, KPK sempat memeriksa Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih sebagai saksi sebanyak dua kali masing-masing pada Rabu, 12 Agustus 2020 dan KAmis, 12 November 2020.

Baca Juga: Pengawal Habib Rizieq Ditembak di Dalam Mobil, Netizen Ramai Perbicangkan di Twitter

Pada pemeriksaan pertama, Ade dikonfirmasi perihal kegiatan usaha yang dikerjakan oleh pihak keluarganya.

Sementara pada pemeriksaan kedua, KPK mengonfirmasi Ade terkait dokumen-dokumen perihal catatan keuangan yang berkaitan dengan kasus tersebut.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler