KPK Periksa Anggota DPRD Jabar Yod Mintaraga, Hari Ini Panggil Politisi Golkar Terkait Kasus ARM

17 Desember 2020, 11:55 WIB
Gedung KPK/PMJ /

GALAMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat Tahun 2019.

Dua saksi, yaitu mantan Anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019 Ganiwati dan Staf Ahli Partai Golkar Muh Fajar Shidik.

Keduanya dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim (ARM).

Baca Juga: Trauma Ada Pelanggaran, Bupati Bogor Ade Yasin Minta MUI Turun Tangan Hadapi Massa FPI

"Hari ini, dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan dua orang saksi untuk tersangka ARM terkait tindak pidana korupsi suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu Tahun 2019," terang Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 17 Desember 2020.

Sebelumnya, pada Rabu 16 Desember 2020, KPK memanggil Anggota DPRD Jawa Barat Yod Mintaraga. KPK juga memanggil seorang saksi lainnya untuk tersangka Rozaq, yaitu Kabid Energi pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Barat atau mantan Kabid Fisik Bappeda Jawa Barat Slamet Mulyanto Sudarsono.

KPK pada Senin, 16 November 2020 lalu telah menetapkan Rozaq sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut Pemimpin Tak Adil Masuk Neraka, Netizen: Seperti Menggenggam Bara Api

KPK menduga Rozaq menerima aliran dana Rp 8.582.500.000. Rozaq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.

Empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Pertajam Skill, Maksimalkan Hasil: ShopeePay Bagikan Kiat Cerdas Fotografi

Dalam penyidikan tersangka Rozaq, KPK pada Rabu, 2 Desember 2020, KPK telah menggeledah rumah Rozaq di Indramayu dan mengamankan sejumlah dokumen yang terkait kasus.

Selanjutnya pada Kamis, 3 Desember 2020, juga telah digeledah Kantor DPRD Jawa Barat dan diamankan sejumlah dokumen bantuan provinsi, rekapitulasi usulan program kerja, dan dokumen lain yang terkait kasus tersebut.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler