Dituntut 2 Tahun Penjara, Ibu yang Komentar di FB Anggota DPRD Jabar Berharap Dibebaskan

- 19 November 2020, 22:52 WIB
Ilustrasi pengadilan.
Ilustrasi pengadilan. /pixabay.com/id/photos/palu-buku-hukum-pengadilan-620011/

GALAMEDIA - Seorang ibu bernama Agung Dewi Wulansari berharap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dapat membebaskannya dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penunutut Umum (JPU).

Sebelumnya, Agung Dewi dituntut 2 tahun penjara oleh JPU Kejati Jabar dalam perkara pencemaran nama baik terhadap salah seorang anggota DPRD Jabar bernama Tina Wiryawati.

Terdakwa Agung Dewi dianggap bersalah melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hari ini, dalam persidangan di PN Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Agung Dewi melalui kuasa hukumnya, Rini Prihandayani menyampaikan nota pembelaan atau pledoi terhadap tuntutan JPU.

Baca Juga: Fatwa Ulama Lirboyo Tegas: Ungkit Soal Habib yang Kerap Melawan Pemerintah

Rini mengungkapkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa Agung Dewi bermula saat anaknya, Andrea dihardik secara kasar oleh pelapor Tina Wiryawati, sekitar tahun 2018 lalu. Tina Wiryawati saat ini berstatus sebagai istri dari mantan suami terdakwa.

Saat kejadian berlangsung, ujar Rini, Andrea hanya ingin bertemu dengan ayahnya. "Kami melihat perbuatan itulah yang memicu kemarahan terdakwa. Terlebih sejak balita kedua anaknya tdak pernah menerinma nafkah dari sang ayah," ujarnya.

Peristiwa itu, lanjut Rini, yang kemudian memicu terdakwa berkomentar di akun Facebook Tina Wiryawati, saat yang bersangkutan tengah mengikuti masa kampenye Pileg 2019. Menurut versi jaksa, terdakwa menulis komentar dengan narasi bernada penghinaan pada Tina Wiryawati.

Namun, ujar Rini, dalam persidangan terdakwa telah berkali-kali mengakui kesalahan, meminta maaf dan menyesal menulis postingan tersebut.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x