Dituntut 2 Tahun Penjara, Ibu yang Komentar di FB Anggota DPRD Jabar Berharap Dibebaskan

- 19 November 2020, 22:52 WIB
Ilustrasi pengadilan.
Ilustrasi pengadilan. /pixabay.com/id/photos/palu-buku-hukum-pengadilan-620011/

Pihaknya juga meminta Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang meringankan sebelum memberikan putusannya. Ditegaskan Rini, terdakwa belum pernah dihukum, sebagai tulang punggung keluarga, sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, dan sudah berupaya untuk meminta maaf kepada Tina Wiryawati.

Setelah agenda penyampaian nota pembelaan, Majelis Hakim menetapkan persidangan akan kembali digelar pada Senin, 23 November 2020 dengan agenda putusan.

Baca Juga: Jabatannya Bisa Dicopot Mendagri Tito Karnavian, Begini Reaksi Gubernur Jabar Ridwan Kamil

Seperti diketahui, kasus ini dilaporkan ke Polda Jabar oleh Tina Wiryawati, anggota DPRD Jabar dari Fraksi Partai Gerindra. Berdasarkan dakwaan JPU dalam surat dakwaan nomor PDM-763/BDUNG/08/2020, disebutkan kasus ini terjadi pada Maret 2019 dan Desember 2018 di Kabupaten Ciamis dan Kota Bandung.

Terdakwa diduga dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan.

Pada 20 Desember 2018, saksi Tina Wiryawati dan tim suksesnya berkampanye legislatif DPRD Jabar kemudian diunggah di Facebook.

Pada 23 Desember 2018, ada komentar dikirim oleh username terdakwa di postingan Facebook isinya : 'save GA agar bisa bertemu ayah kandungnya yaitu suami dr Tina Wiryawati. Tina adalah istri ke-5 dari kapten pilot senior GI'. Kemudian terdakwa kembali berkomentar ; 'yakin anda akan mendukung wanita seperti ini yang sudah zalim dengan seorang anak yang ingin ketemu bapaknya. Baca dulu dengan bijak jangan tertipu hanya dengan kerudung. Ibu tiri kejam tidak pantas jadi wakil rakyat yntuk partai besar yang terhormat'.

Baca Juga: Ridwan Kamil Enggan Disebut Diperiksa Polisi Soal Acara Habib Rizieq

Lalu pada Maret 2019, saksi Tina Wiryawati sedang kampanye di Kabupaten Ciamis, diberitahukan oleh tim suksesnya bahwa ada pesan komentar Facebook atas nama akun terdakwa.

'Suaminya seorang kapten pilot senior tapi dua anak kandungnya tidak pernah dianggap dan diabaikan. Pantaskah kalian dengan spirit The emak-emak punya caleg yang tidak peduli dengan anak kandung dari suaminya. Dia adalah istri kelima pak poilot. Baca dulu dengan bijak jangan tertipu hanya dengan kerudung ibu tiri kejam tidak pantas jadi wakil rakuat untuk partai besar dan terhormat'. Begitu isinya.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x