Dituntut 2 Tahun Penjara, Ibu yang Komentar di FB Anggota DPRD Jabar Berharap Dibebaskan

- 19 November 2020, 22:52 WIB
Ilustrasi pengadilan.
Ilustrasi pengadilan. /pixabay.com/id/photos/palu-buku-hukum-pengadilan-620011/

Baca Juga: Guru Honorer K2 Berkesempatan Ikuti Seleksi Penerimaan PPPK Tahun 2021

Bahkan, sejak penggilan pertama, terdakwa melalui kuasa hukumnya berusaha menghubungi saksi dan kuasa hukum saksi untuk bertemu meminta maaf serta menyelesaikan permasalahan dengan baik-baik.

Akan tetapi, lanjut Rini, baik Tina maupun kuasa hukumnya menolak itikad baik terdakwa dan ingin menyelesaikannya melalui jalur hukum.

Rini pun mengungkapkan, pada tahapan pemeriksaan di Kejaksaan, pihaknya terus berupaya untuk berkoordinasi mempertemukan antara pelapor dan terdakwa. Namun semua itu tidak pernah terjadi karena tidak ada jawaban dari Kejaksaan sehingga kasus tersebut bergulir di persidangan.

"Jadi tidak benar pernyataan jaksa dalam tuntutannya kalau klien kami tidak ada itikad baik untuk meminta maaf dan berbelit-belit selama persidangan," kata Rini.

Ia juga menyinggung soal uraian JPU dalam surat tuntutan, yang mengungkit keterangan saksi yang menurut Rini sama sekali tidak ada kolerasinya dengan perkara yang tengah dihadapi kliennya. JPU menghadirkan saksi Melly yang dalam keterangannya menyebutkan soal ganti rugi nasabah BRI.

Baca Juga: Laporan Rahasia Sebut Hubungan UEA-Arab Saudi dalam Bahaya

Dengan fakta yang terungkap dalam persidangan, lanjut Rini, pihaknya meminta majelis menerima dan mengabulkan seluruh nota pembelaan terdakwa.

Kemudian menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh JPU.

"Kami juga memohon agar Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan dan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak jelas dan kabur (Obscuur Libe). Kami memohon Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan jaksa," tutur Rini.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x