GALAMEDIA - Andrea (21) membuat tiga orang hakim Pengadilan Negeri Bandung tak bisa berkata-kata. Dalam persidangan hari ini, Kamis 5 November 2020, Andrea menceritakan bagaimana ibunya sampai harus mendekam di penjara.
Andrea merupakan anak perempuan dari terdakwa tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE), Agung Dewi Wulansari.
Ia hadir sebagai saksi meringankan untuk ibunya yang kini mendekam di Rutan Perempuan Bandung.
Baca Juga: Exit Permit Dibatalkan, Tagar #AhlanWaSahlanIBHRS Trending Topic Nomor 1 di Twitter
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agung Dewi didakwa melakukan tindak pidana Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 3 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE di dakwaan primer. Kemudian Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE pada dakwaan subsidair.
Menurut JPU, terdakwa pada Desember 2018 dan Maret 2019 telah menulis komentar di postingan akun Facebook Tina Wiryawati. Narasinya dianggap menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.
Tina Wiryawati yang merupakan anggota DPRD Jabar itu, melaporkan Agung Dewi ke Polda Jabar karena postingan komentarnya. Tina menikah dengan bapaknya Andrea seusai bercerai dengan Agung Dewi.
Tapi Andrea mencoba mematahkan dakwaan tersebut. Menurutnya, apa yang dilakukan ibunya ada sebab dan akibatnya.
Baca Juga: Perokok Cenderung Meningkat Di Masa Pandemi Covid-19, Kok Bisa? Cek Faktanya