Andrea Menuntut Keadilan: Sudah Pisah dari Papa, Masa Harus Dipisahkan Lagi dengan Mama

- 5 November 2020, 19:16 WIB
Sidang perkara pelanggar UU ITE dengan terdakwa Agung Dewi Wulansari menghadirkan saksi pelapor Anggota DPRD Jabar Tina Wiryawati, di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 15 Oktober 2020. (Lucky M Lukman/Galamedia)
Sidang perkara pelanggar UU ITE dengan terdakwa Agung Dewi Wulansari menghadirkan saksi pelapor Anggota DPRD Jabar Tina Wiryawati, di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 15 Oktober 2020. (Lucky M Lukman/Galamedia) /

Di lain pihak, Tina Wiryawati melalui saudaranya, Boni membantah Tina menghalangi Andrea untuk menemui bapaknya.

Kasus ini terjadi pada 2018. Saat itu, Dewi menulis komentar di postingan akun Facebok Tina yang dianggap menyudutkan dan fitnah. Apalagi, saat itu Tina sedang kampanye untuk mengincar kursi DPRD Jabar.

Tina Wiryawati sempat dihadirkan sebagai saksi pelapor di persidangan‎ 15 Oktober 2020. Dia mengaku komentar Agung Dewi di akun Facebook miliknya jadi pembicaraan orang lain.

"Berdasarkan postingan itu, banyak teman-teman saya yang baca. Menanyakan kebenarannya karena postingan komentarnya diliat banyak akun," ucap Tina.

Hakim sempat menanyakan ihwal dampak dari postingan dari terdakwa terhadap Tina. Lalu, menanyakan kebenaran dari postingan terdakwa.

"Saya malu dan merasa terhina. Dan saya tidak merasa melakukan seperti hal yang ditulis oleh terdakwa," ucap Tina.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x