Masa Penahanan Wali Kota Cimahi Non Aktif Diperpanjang 40 Hari

17 Desember 2020, 15:41 WIB
Wali Kota Cimahi non-aktif Ajay Muhammad Priatna, tersangka kasus suap perizinan pembangunan RSU Kasih Bunda /ANTARA/

GALAMEDIA - Masa penahanan terhadap dua tersangka kasus suap terkait perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi, diperpanjangan.

Dua tersangka tersebut, yaitu Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna (AJM) dan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY).

"Hari ini, penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka AJM dan HY masing-masing selama 40 hari ke depan dimulai 18 Desember 2020 sampai dengan 26 Januari 2021," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 17 Desember 2020.

Baca Juga: Kabar Baik Bagi Penyuka Makanan Pedas, Cabai Ternyata Banyak Manfaatnya bagi Kesehatan

Saat ini, tersangka Ajay ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat sementara Hutama ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Penyidik KPK masih akan terus melengkapi berkas perkara (dua tersangka) tersebut," katanya seperti dilansirkan Antara.

Seperti diketahui, KPK Sabtu 28 November 2020 telah menetapkan keduanya sebagai tersangka. Ajay diduga telah menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda Tahun Anggaran 2018-2020.

Baca Juga: Hari Juang TNI AD Brigif Raider/13 Galuh Gelar Donor Darah dan Doa Bersama

Adapun pemberian kepada Ajay telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,661 miliar.

Pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.

Sebagai penerima, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Jelang Aksi 1812 Bela Habib Rizieq, Heboh di Media Sosial Kades di Jawa Barat Ikut Demo

Sementara sebagai pemberi, Hutama disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

 

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler