FPI Dinyatakan Ormas Terlarang, Fadli Zon: Praktik Otoritarianisme, Pembunuhan Demokrasi!

30 Desember 2020, 15:15 WIB
Anggota DPR RI Fadli Zon menanggapi pelarangan aktivitas FPI oleh pemerintah. //Instagram//@fadlizon

GALAMEDIA - Hari ini, Rabu 30 Desember 2020, pemerintah secara tegas melarang seluruh aktivitas Front Pembela Islam (FPI).

Keputusan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam keterangan pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta.

Mahfud yang disampingi sejumlah jenderal itu menyampaikan alasan pemerintah mengeluarkan keputusan.

Baca Juga: Ini Aplikasi Populer di Tahun 2020, Sudah Dicoba?

"Bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara dejure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping, provokasi dan sebagainya," terang Mahfud MD.

Ia pun melanjutkan, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI.

"Pemerintah akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," tambahnya.

Baca Juga: Dinyatakan Ormas Terlarang, FPI Langsung Bereaksi: Selamat Datang Front Pejuang Islam!

Kepada pemerintah daerah, Mahfud MD juga menyampaikan, aparat jangan segan bertindak. Jika menemukan organisasi mengatasnamakan FPI, maka dianggap tidak ada.

"Dan harus ditolak. Sebab, legal standing-nya tidak ada terhitung hari ini," tambahnya.

Dilanjutkan Mahfud MD, pelarangan kegiatan FPI tersebut dituangkan dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga. Mulai dari Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT.

FPI pun langsung menanggapi keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Lewat akun Twitter @PETAMBURAN_3, FPI bereaksi.

Baca Juga: Anggota DPR RI Ini Pertanyakan Kebijakan Pemerintah yang Melarang Aktivitas FPI

"Hari ini, Rabu 30 Desember 2020, FPI (Front Pembela Islam) ditetapkan sebagai Organisasi Terlarang. Semua kegiatan, atribut dan semua yang berhubungan dengan FPI dilarang oleh Negara," begitu kicauan FPI dikutip Galamedia, Rabu, 30 Desember 2020.

Baca Juga: BREAKING NEWS, FPI Dilarang Beraktivitas!!

Masih dalam cuitan yang sama, FPI pun menuliskan semacam pengumuman jika nama FPI yang selama ini kependekan dari Front Pembela Islam, berganti menjadi Front Pejuang Islam.

"Selamat Datang Front Pejuang Islam," begitu tulis FPI yang sudah mengubah nama pengguna di Twitter menjadi Front Pejuang Islam.

Pelarangan aktivitas FPI juga mendapat reaksi dari anggota DPR RI Fadli Zon. Pria yang belakangan kerap membela FPI ini menyatakan langkah pemerintah merupakan bagian dari praktik otoritarianisme.

Baca Juga: Dorong Pemberdayaan UMKM, Kemendag Gandeng AAPC, BNI dan Pemprov Jabar

"Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme," tulis Fadli Zon di akun Twitternya.

Politisi dari Partai Gerindra ini juga menyebut, pelarangan itu merupakan pembunuhan terhadap jalannya demokrasi.

"Ini pembunuhan thd demokrasi n telah menyelewengkan konstitusi," tegas Fadli Zon.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler