Kasus Chat Mesum HRS Kembali Dibuka, FPI Mengancam: Panik, Mereka Pikir Kita Tak Punya 'Senjata'

- 30 Desember 2020, 07:57 WIB
Habib Rizieq Shihab saat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.
Habib Rizieq Shihab saat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc

 

GALAMEDIA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus chat mesum Habib Rizieq Shihab, pada Selasa 29 Desember 2020.

Dalam amar putusannya, Hakim PN Jakarta Selatan mencabut SP3 kasus itu. Hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum chat mesum yang melibatkan Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan Firza Husein (FH).

"Dugaan pornografi chat mesum yang sempat kasusnya dihentikan (atau di SP3) oleh kepolisian, yang mana putusannya itu memerintahkan termohon selaku Polda Metro Jaya di sini untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum dari HRS sama FH sendiri," tutur kuasa hukum penggugat Febriyanto Dunggio saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 29 Desember 2020.

Baca Juga: WhatsApp Terancam Tak Bisa Digunakan di Sejumlah Ponsel Mulai 1 Januari 2021

Febriyanto kembali mengatakan, pengajukan gugatan SP3 diterima PN Jaksel dengan Nomor Perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.

"Kasus ini sempat dihentikan oleh pihak kepolisian khususnya Polda Metro Jaya karena alasannya tidak cukup bukti. Putusan praperadilan memerintahkan termohon itu untuk membuka kembali proses hukumnya yang kemarin sempat di SP3," tandasnya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya masih menunggu petikan putusan dari PN Jaksel terkait hal itu.

"Ya silakan saja nanti kita menunggu hasil dulu, petikannya kita tunggu seperti apa nanti, petikan putusannya seperti apa," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya Selasa 29 Desember 2020.

Baca Juga: Terbaru, Harga Emas Hari Ini, Rabu 30 Desember 2020 Antam 2 Gram Turun Jadi Rp1.921.000

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x