Elite PKPI Puji Nyali Pembantu Jokowi Bubarkan FPI, Teddy Gusnaidi: Mem-PKI-kan FPI itu Mudah

30 Desember 2020, 18:29 WIB
Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi mengomentari soal pembubaran FPI. /Twitter.com/@TeddyGusnaidi./Twitter.com/@TeddyGusnaidi

GALAMEDIA - Hari ini, Rabu 30 Desember 2020, pemerintah secara tegas melarang seluruh aktivitas Front Pembela Islam (FPI).

Pernyataan resmi disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta.

Mahfud yang disampingi sejumlah jenderal itu menyampaikan alasan pemerintah mengeluarkan keputusan melarang aktivitas FPI.

Baca Juga: FPI Resmi Dibubarkan, Muhammadiyah: Cuma Masalahnya Kenapa Baru Sekarang?

"Bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara dejure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping, provokasi dan sebagainya," terang Mahfud MD.

Ia pun melanjutkan, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI.

"Pemerintah akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," tambahnya.

Baca Juga: Pasukan Bersenjata Lengkap 'Duduki' Markas FPI di Petamburan, Spanduk-spanduk HRS Dipreteli

Kepada pemerintah daerah, Mahfud MD juga menyampaikan, aparat jangan segan bertindak. Jika menemukan organisasi mengatasnamakan FPI, maka dianggap tidak ada.

"Dan harus ditolak. Sebab, legal standing-nya tidak ada terhitung hari ini," tambahnya.

Atribut FPI di Petamburan, Jakarta Pusat dipreteli, Rabu, 30 Desember 2002. (Twitter)

Dilanjutkan Mahfud MD, pelarangan kegiatan FPI tersebut dituangkan dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga. Mulai dari Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT.

Menindaklanjuti keputusan itu, aparat TNI-Polri pun langsung mendatangi markas FPI di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Pasukan Bersenjata Lengkap 'Duduki' Markas FPI di Petamburan, Spanduk-spanduk HRS Dipreteli

Aparat datang dengan senjata lengkap dan 'menduduki' kawasan Petamburan. Spanduk-spanduk, logo bergambar FPI dan Habib Rizieq Shihab pun dipreteli. Acara konferensi pers yang sedianya dilakukan FPI pun dilarang digelar.

Sebelumnya, FPI sempat menanggapi keputusan tersebut lewat akun Twitter @PETAMBURAN_3.

 "Hari ini, Rabu 30 Desember 2020, FPI (Front Pembela Islam) ditetapkan sebagai Organisasi Terlarang. Semua kegiatan, atribut dan semua yang berhubungan dengan FPI dilarang oleh Negara," begitu kicauan FPI dikutip Galamedia, Rabu, 30 Desember 2020.

Masih dalam cuitan yang sama, FPI pun menuliskan semacam pengumuman jika nama FPI yang selama ini kependekan dari Front Pembela Islam, berganti menjadi Front Pejuang Islam.

Baca Juga: Komnas HAM Punya Temuan Baru dalam Kasus Tewasnya Enam Laskar FPI, Penyidik Bareskrim Turun Tangan

"Selamat Datang Front Pejuang Islam," begitu tulis FPI yang sudah mengubah nama pengguna di Twitter menjadi Front Pejuang Islam.

Elite PKPI, Teddy Gusnaidi ikut angkat bicara soal keberanian pemerintah melarang seluruh aktivitas FPI, atau secara tidak langsung membubarkan ormas yang dipimpin Habib Rizieq Shihab.

Teddy seolah menyambung kicauan dia di Twitter beberapa waktu lalu, yang menantang pemerintah untuk mem-PKI-kan FPI.

"Mem PKI kan FPI itu pekerjaan yang sangat mudah, tapi butuh setahun lebih akhirnya FPI di PKI kan. Sudah terjadi kerusakan dimana-mana," begitu kicauan terbaru Dewan Pakar PKPI tersebut hari ini, seperti dikutip Galamedia.

Baca Juga: Dinyatakan Ormas Terlarang, Tagar #FPITERLARANG Menggema di Twitter, Netizen Ungkit Nikita Mirzani

Meski begitu, ia tetap mengapresiasi langkah yang dilakukan pemerintah.

"Tapi gak apa-apa, paling tidak para pembantu Presiden sudah punya nyali untuk lakukan itu sekarang ini. Baguslah.. #DaruratNyali," begitu lanjutnya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler