CATAT! Materai Rp 10.000 Sudah Berlaku, Ini Penjelasan Soal Nasib Materai Lama

6 Januari 2021, 18:23 WIB
Bea Materai dikenakan tarif tunggal Rp 10.000 mulai tahun 2021, dengan tarif Bea Materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 berlaku selama masa transisi. /ANTARA/Puspa Perwitasari

GALAMEDIA - Pemerintah telah menetapkan pemberlakuan bea materai tunggal Rp 10.000 per 1 Januari 2021.

Pemberlakuan itu sesuai dengan ketentuan Undang-undang nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Materai.

Diberlakukannya bea baru, maka penggunaan untuk materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 kedepan akan dihapuskan setelah melewati masa transisi.

"Bea materai per 1 Januari 2021 hanya berlaku satu tarif yaitu Rp 10.000 untuk transaksi lebih dari Rp 5 juta," kata Kepala Kantor Pos Padang, Sartono di Padang, Rabu, 6 Januari 2021.

Baca Juga: Sri Mulyani Berduka, 39 Pegawai Kemenkeu Meninggal Dunia Akibat Corona, 1.171 Dinyatakan Positif

Baca Juga: Fadli Zon Dikaitkan dengan Video Porno, Netizen di Twitter Heboh, Ada Apa Ya?

Sartono mengatakan, dengan diberlakukannya bea materai satu tarif tersebut maka transaksi di bawah Rp 5 juta tidak perlu lagi menggunakan materai.

Sementara itu mengenai nasib materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih bisa digunakan selama masa transisi yaitu mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2021 dengan melakukan kombinasi materai.

"Selama masa transisi materai Rp 3.000 dengan materai Rp 6.000 masih bisa digunakan dengan cara mengkombinasikan kedua materai tersebut minimal senilai Rp 9.000," ungkapnya dikutip dari Antara.

Ia mengatakan untuk materai Rp 10.000 tersebut saat ini masih belum bisa diedarkan karena masih menunggu instruksi dari Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Menlu Retno Marsudi Sampaikan Sikap Terbaru Indonesia Terkait Hubungan dengan Israel

"Materai tersebut sudah sampai di Kantor Pos namun kami masih belum bisa menjualnya karena masih menunggu instruksi dari Kementerian Keuangan," lanjut dia.

Lebih lanjut ia menuturkan, tujuan diberlakukan tarif materai Rp 10.000 itu adalah membantu pelaku UMKM dan masyarakat luas dengan tarif yang relatif rendah dan terjangkau serta kenaikan batas nominal nilai mata uang dalam dokumen dari Rp 1 juta menjadi lebih dari Rp 5 juta.

Selain itu, untuk meningkatkan kesederhanaan dan efektifitas serta memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik.

Baca Juga: Siap-siap! Jawa Tengah Bakal Batasi Pergerakan Masyarakat Mulai 11 Januari 2021

Kemudian bagi masyarakat yang masih memiliki materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 maka cara menempelkan materai kombinasi tersebut adalah ditempel sejajar atau horizontal dan tidak boleh menempel materai lebih dari satu dengan cara menindih serta kedua materai yang ditempel harus dikenai tanda tangan atau cap.

Dalam menginformasikan penggunaan materai tersebut pihak kantor pos telah melakukan sosialisasi melalui media sosial, media cetak serta Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak juga sudah melakukan sosialisasi ke masing-masing instansi.

Baca Juga: Pemerintah Batasi Aktivitas Masyarakat di Pulau Jawa dan Bali, Ini Jenis Kegiatan yang Dibatasi

Ia menambahkan pihak Kantor Pos tidak melayani pengembalian materai bagi masyarakat yang masih memiliki materai lama karena setiap materai yang keluar dari pihak Pos sudah dianggap terjual dan uangnya langsung disetorkan ke rekening Dirjen Pajak.

"Selain itu risikonya juga cukup besar sebab kami tidak mengetahui apakah materai yang dikembalikan itu asli atau palsu," pungkasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler