Siap-siap! Jawa Tengah Bakal Batasi Pergerakan Masyarakat Mulai 11 Januari 2021

- 6 Januari 2021, 18:16 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. /Humas Pemprov Jateng

GALAMEDIA - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah siap menerapkan kebijakan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat pada 11-25 Januari 2021.

Langkah tersebut dilakukan sesuai instruksi pemerintah pusat guna mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19.

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo menyatakan, pihaknya masih menunggu surat edaran resmi dari pemerintah pusat sebelum diteruskan ke bupati/wali kota di 35 kabupaten/kota.

Baca Juga: Sri Mulyani Berduka, 39 Pegawai Kemenkeu Meninggal Dunia Akibat Corona, 1.171 Dinyatakan Positif

Baca Juga: Menlu Retno Marsudi Sampaikan Sikap Terbaru Indonesia Terkait Hubungan dengan Israel

"Tadi saat rapat bersama Presiden sudah disampaikan, khusus Provinsi Jawa-Bali akan dilakukan pengetatan baik dalam konteks kerumunan sampai pemberlakuan jam malam," kata Ganjar, di Semarang, Rabu, 6 Januari 2021.

"Pak Menko Perekonomian juga sudah telpon saya soal itu, tapi kami masih menunggu peraturan resmi dari pusat soal ini," lanjut dia usai memimpin rapat penanganan Covid-19.

Menurut Ganjar, pengetatan yang dimaksud itu bisa disebut pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Bahkan bisa juga pembatasan kegiatan masyarakat yang tidak dilakukan pada satu wilayah pemerintahan, melainkan pada daerah-daerah yang menjadi perhatian khusus atau zona merah terkait jumlah Covid-19.

Baca Juga: Pemerintah Batasi Aktivitas Masyarakat di Pulau Jawa dan Bali, Ini Jenis Kegiatan yang Dibatasi

"Kalau di Jateng misalnya Semarang Raya, Solo Raya dan saya usulkan Banyumas Raya. Tiga ini yang menjadi perhatian, khususnya Semarang Raya dan Solo Raya yang kasusnya melonjak," lanjut dia dikutip dari Antara.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x