Diduga Ada Pelanggaran HAM dalam Kasus Tewasnya Anggota FPI, Polri Langsung Bereaksi

8 Januari 2021, 19:45 WIB
Anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menunjukkan barang bukti berupa proyektil dan selongsong peluru dalam konferensi pers perkembangan penyelidikan dan hasil temuan Komnas HAM RI atas peristiwa kematian enam laskar FPI di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin, 28 Desember 2020. /ANTARA/Aprillio Akbar/foc./

GALAMEDIA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan hasil investigasi terkait tewasnya anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek, 7 Desember 2020.

Komnas HAM menyatakan peristiwa itu masuk kategori unlawful killing, dan ada potensi melanggar HAM. Karenanya perlu digelar pengadilan khusus.

"Maka kami merekomendasikan kasus ini dilanjutkan melalui jalur hukum, dengan mekanisme pengadilan pidana, tidak boleh internal," Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam, Jumat, 8 Januari 2021.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Komnas HAM Sebut Tewasnya Anggota FPI di Tol Japek Kategori Pelanggaran HAM

Baca Juga: ABG Berusia 17 Tahun Tewas dengan 11 Luka Tusukan, Diduga Gara-gara Asmara

Polri pun bereaksi dan menanggapi hasil investigasi yang dilakukan oleh Komnas HAM. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono menuturkan, Polri menghargai hasil investigasi dan rekomendasi dari Komnas HAM.

"Polri menghargai hasil investigasi dan rekomendasi dari Komnas HAM," ujar Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 8 Januari 2021.

Menurut dia, saat ini Polri masih menunggu surat resmi dari Komnas HAM yang masuk ke Polri untuk dipelajari.

Baca Juga: Gugatan WN Inggris Tak Terbukti, Hotel Luxton Bandung Dipastikan Terjaga Kebersihannya

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono.

Argo menegaskan, Polri dalam melakukan penyidikan suatu perkara dilakukan berdasarkan keterangan saksi, tersangka, barang bukti dan petunjuk.

Baca Juga: Hasil Rapat Pleno, MUI Sebut Vaksin Sinovak Hukumnya Halal dan Suci

"Penyidikan yang dilakukan Polri terkait suatu tindak pidana berdasarkan keterangan saksi, tersangka, barang bukti dan petunjuk yang nantinya hal tersebut harus dapat dibuktikan pada saat di pengadilan," jelasnya dikutip dari Antara.

Hari ini, Komnas HAM mengumumkan hasil investigasinya mengenai kasus kematian enam anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Berdasarkan investigasi tersebut, Komnas HAM menyimpulkan sebanyak dua anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka pergunakan dengan polisi hingga terjadi kontak tembak di antara Jalan Internasional Karawang sampai KM 49 Tol Cikampek.

Baca Juga: Pecah Rekor! Positif Covid RI Tembus 10 Ribu Kasus Per Hari, Jakarta dan Jabar Penyumbang Terbanyak

Sedangkan empat orang lainnya masih hidup dan dibawa polisi, kemudian diduga ditembak mati di dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari KM 50 menuju Markas Polda Metro Jaya.

Komnas HAM menduga terdapat pelanggaran HAM atas tewasnya empat laskar FPI yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan agar para pelaku dilakukan proses hukum melalui mekanisme pengadilan pidana.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler