Komnas HAM Bongkar Fakta Baru! Ada 18 Luka Tembak di Tubuh Anggota FPI yang Tewas di Tangan Polisi

8 Januari 2021, 22:05 WIB
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Karawang merekonstruksi kasus kontak tembak antara Laskar FPI dengan polisi. ///Tribrata News/

GALAMEDIA - Tim Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM merilis hasil investigasi terkait tewasnya enam anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek, 7 Desember 2020.

Setelah melakukan pendalaman dari ahli kedokteran forensik dan mendapat keterangan, Komnas HAM menemukan ada 18 luka tembak pada enam jenazah anggota FPI tersebut.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan, ahli kedokteran forensik memberikan pandangan setelah melihat perbandingan foto dari keluarga dan proses otopsi serta paparan kepolisian.

Baca Juga: Video Syur Gisel vs MYD: Dicecar 49 Pertanyaan, Faktor Anak Jadi Alasan Polisi Tak Lakukan Penahanan

Baca Juga: Temuan Komnas HAM: Senjata Anggota FPI Jenis Rakitan, Kepemilikan Harus Diusut

Ahli dikatakannya juga mendengarkan penjelasan terkait kondisi mobil, khususnya lubang peluru dan melihat foto kondisi mobil.

"Dijelaskan antara lain bahwa terdapat luka akibat tembakan pada enam jenazah tersebut sebanyak 18 luka tembak dan terdapat luka jahitan akibat tindakan otopsi," ungkap Choirul Anam, dalam konferensi pers laporan penyelidikan secara daring di Jakarta, Jumat, 8 Januari 2021.

Selanjutnya didapat keterangan, beberapa foto yang menunjukkan luka selain luka tembak dan jahitan akibat otopsi tersebut, bukan akibat dari tindakan kekerasan seperti pembakaran.

Baca Juga: Ini 5 Calon Kapolri Berpangkat Komjen yang Diajukan Kompolnas ke Presiden Jokowi

Namun kondisi itu terjadi karena konsekuensi dari waktu dan kondisi tubuh jenazah.

Dikutip dari Antara, sebelumnya keluarga laskar FPI mencurigai adanya tanda-tanda kekerasan melihat kondisi jenazah laskar FPI.

Tim Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM pun meminta pendapat ahli psikologi forensik.

Antara lain dengan diperdengarkan pesan suara, diperlihatkan foto korban, diperdengarkan penjelasan saksi tidak secara langsung atau mewawancarai saksi.

Baca Juga: Komnas HAM Minta Polisi Penangkap 4 Laskar FPI Diseret ke Pengadilan Pidana

Ahli berpendapat tidak terdapat beban dalam pembicaraan oleh pembicara dan terdapat baseline persiapan untuk bertahan dan
melawan.

Adapun Komnas HAM menilai terdapat pelanggaran HAM dalam kematian empat anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler