KontraS: Sesuai HAM, Tewasnya Laskar FPI Harus Dipertanggungjawabkan oleh Polisi

9 Januari 2021, 08:13 WIB
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (memegang barang bukti). Aliansi Masyarakat Sipil menilai tewasnya Laskar FPI harus dipertanggungjawabkan oleh polisi. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

GALAMEDIA - Aliansi Masyarakat Sipil berpendapat soal hasil investigasi Komnas HAM terkait kasus tewasnya anggota Laskar FPI di tangan polisi.

Peristiwa yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, 7 Desember 2020 itu telah menewaskan enam orang Laskar FPI.

Aliansi Masyarakat Sipil menjelaskan, hasil investigasi Komnas HAM terhadap insiden itu dapat dipertanggungjawabkan independensinya.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Nama Calon Kapolri, Fahri Hamzah: Semoga Tak Punya Jejak Melanggar HAM

Baca Juga: Jadwal RCTI Sabtu 9 Januari 2021: Sinetron Ikatan Cinta, Al Tolak Permintaan Andin

Hasil itu juga memenuhi unsur tanggung gugat sesuai standar UU Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Aliansi Masyarakat Sipil yang menyampaikan hal itu terdiri dari IMPARSIAL, PBHI, ELSAM, HRWG, ICJR, Setara Institute, PIL-Net Indonesia, LBH PERS, Institut Demokrasi dan Keamanan (IDeKa), dan KontraS.

"Laporan Komnas HAM menjadi penting dalam upaya mengurai dan menemukan titik terang peristiwa yang terjadi di tengah berbagai kesimpangsiuran informasi yang berkembang di publik, serta mengungkap fakta-fakta seputar peristiwa secara lebih objektif, transparan dan akuntabel," terang Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti.

Laporan hasil investigasi Komnas HAM mengungkap keenam anggota FPI meninggal dunia dalam dua peristiwa yang berbeda, meski masih dalam satu rangkaian.

Dua di antaranya meninggal tertembak ketika masih berada di dalam mobil Chevrolet Spin milik mereka, pada saat terjadi dugaan baku-tembak antara anggota FPI dengan polisi.

Baca Juga: NGERI! Komnas HAM Ungkap 4 Laskar FPI Disuruh Jongkok, Tiarap, Disiksa, Hingga Akhirnya Ditembak

Sedangkan empat yang lain meninggal tertembak di dalam mobil Daihatsu Xenia milik polisi, setelah KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Selain itu, pada lokasi terjadinya rangkaian insiden itu, juga ditemukan sejumlah proyektil dan selongsong peluru, yang berdasarkan hasil uji balistik Komnas HAM, beberapa di antaranya ada yang identik dengan senjata api organik milik aparat Kepolisian.

Sebagian lain identik dengan senjata api rakitan yang diduga milik anggota FPI, yang telah disita polisi.

Dikutip dari Anyara, Maulidiyanti menegaskan, proses pengungkapan harus segera dilakukan, baik yang terkait penembakan oleh polisi terhadap anggota FPI, dugaan kepemilikan senjata oleh anggota FPI, serta rangkaian peristiwa yang mengawalinya.

Baca Juga: Ini Aktivitas yang Akan Dilakukan Abu Bakar Ba'asyir Setelah Bebas

Ia menegaskan setiap tindakan yang diambil dan dilakukan polisi, meski dalam proses penegakan hukum sekalipun, harus sepenuhnya sesuai standar HAM.

Hal itu, lanjut dia, berarti tindakannya musti sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, prosedur tetap internal kepolisian, serta harus terukur dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk dalam penggunaan senjata api.


Meninggalnya anggota FPI juga harus dapat dipertanggungjawabkan oleh kepolisian. Terkait dugaan kepemilikan dua senjata api oleh anggota FPI, sebagaimana ditemukan baik oleh polisi maupun hasil investigasi Komnas HAM, perlu diselidiki lebih lanjut, termasuk asal-usul dan sumber senjata api itu.

"Dugaan kepemilikan senjata api oleh anggota laskar FPI merupakan salah satu masalah yang harus diungkap, selain juga rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi dan mengawali terjadinya insiden itu," terang dia.

Baca Juga: Komnas HAM Bongkar Fakta Baru! Ada 18 Luka Tembak di Tubuh Anggota FPI yang Tewas di Tangan Polisi

Temuan Komnas HAM termasuk uji balistik yang telah dilakukan, dapat dijadikan petunjuk awal menemukan fakta-fakta lebih lanjut.

Sementara itu Deputi Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi HAM (ELSAM), Andi Muttaqien juga menilai proses investigasi Komnas HAM sudah sejalan dengan tugas dan kewenangan Komnas HAM. Investigasi juga berjalan secara terbuka dan informatif.


"Bahkan, Komnas HAM secara khusus mengikutsertakan masyarakat sipil sebagai pengamat independen dalam proses uji laboratoriom forensik terhadap berbagai bukti yang terkait dalam proses investigasi," tuturnya.

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Julius Ibrani mengatakan, hasil investigasi Komnas HAM dapat dijadikan sebagai pijakan bersama dalam proses selanjutnya.

Baca Juga: Video Syur Gisel vs MYD: Dicecar 49 Pertanyaan, Faktor Anak Jadi Alasan Polisi Tak Lakukan Penahanan

Ia meminta pemerintah, khususnya polisi, untuk menindaklanjutinya secara transparan dan akuntabel setiap rekomendasi dari hasil investigasi Komnas HAM.


"Tidak hanya proses hukum sebagaimana disinggung di atas, tetapi juga termasuk pembenahan prosedur tetap internal Kepolisian, untuk memastikan kerja-kerja Kepolisian yang sejalan dengan standar hak asasi manusia," terangnya.

Ia menegaskan mekanisme pengawasan internal Kepolisian juga perlu diperkuat, terutama pengawasan dari dalam institusi kepolisian, maupun pelibatan dari Komisi Kepolisian Nasional, guna memastikan ketepatan prosedur dari semua kerja-kerja Kepolisian.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler