Dampak Pembakaran Pesawat di Papua, Maskapai Keluarkan Zona Merah Larangan Terbang

14 Januari 2021, 16:19 WIB
Inilah pesawat sipil yang dibakar di Papua. Foto: via/facebook /

GALAMEDIA - Pembakaran sebuah pesawat terbang milik Misionaris Aviation Fellowship (MAF) oleh KKB/OPM di sebuah Bandara Perintis yang terletak di kampung Pagamba, Distrik (Kecamatan) Mbiandoga, di Papua beberapa waktu yang lalu, memberi dampak buruk bagi dunia penerbangan Provinsi tersebut.

Hal ini disampaikan Manejer Safety Maskapai PT Semuwa Aviasi Mandiri (SAM) Air Bambang Gunawan yang menerbitkan Safety Notice berisi larangan terbang ke beberapa wilayah yang dianggap merah atau rawan di Papua, Selasa 12 Januari 2021.

Manajer Safety PT SAM Air, Bambang Gunawan menuturkan, hal tersebut dilakukan, setelah adanya pembakaran pesawat di Kabupaten Intan Jaya yang dilakukan KKB/OPM.

Baca Juga: Objek Wisata di Garut Ditutup Sampai 25 Januari 2021, Termasuk Kegiatan Hiburan

Menurut Gunawan, larangan terbang dikhususkan ke rute sejumlah pelosok kampung di Papua. Seperti Kampung Bugalapa Distrik Biandoga, Distrik Homeyo dan beberapa tempat lainnya di Kabupaten Intan Jaya.

Hal ini mengakibatkan masyarakat di kampung tersebut mengalami kesulitan dalam hal transportasi maupun suplai bahan makanan.

“Edaran safety notice hanya berlaku sementara waktu, namun SAM Air belum dapat memastikan kapan dapat kembali terbang ke wilayah-wilayah tersebut,” ujarnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Dorong Xi Jinping Lanjutkan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Hingga Surabaya

“Jika keamanan sudah dijamin oleh negara di wilayah tersebut, maka SAM Air akan kembali masuk ke daerah yang dimaksud,” katanya dalam rilis yang diterima galamedianews.

Sedangkan untuk wilayah lainnya yang dijaga oleh aparat keamanan, baik TNI maupun Polri dan pihak bandara, serta memiliki jaminan keamanan dari ATC tetap akan dilayani.***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler