Hore!!! Kini Buat Kartu Kuning Bisa dari Rumah, Begini Caranya

4 Februari 2021, 08:44 WIB
Daftar Layanan AK/1 Bisa Dari Rumah /@dinakertranscianjur/


GALAMEDIA – Warga Kabupaten Cianjur terutama para pencari kerja patut bergembira. Pasalnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur mengumumkan layanan pembuatan kartu AK1 atau biasa juga disebut kartu kuning bisa dilakukan secara daring.

Kartu AK1 merupakan kartu yang diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) bertujuan untuk pendataan para pencari kerja.

Melalui akun Instagram resmi milik Disnakertrans Kabupaten Cianjur @disnakertranscianjur kabar itu diumumkan.

Baca Juga: Sejarah 4 Februari: Gempa Bumi Dahsyat Hancurkan Tiga Negara, Puluhan Ribu Jiwa Melayang

Layanan pembuatan surat pencari kerja itu disebut sebagai upaya mengurangi penumpukan antrean mengingat pandemic Covid-19 masih belum usai.

Informasi mengenai layanan itu pula dipertegas oleh Bupati Cianjur, H. Herman Suherman melalui akun facebook miliknya pada Rabu, 3 Februari 2021.

Herman menyampaikan waktu pelayanan pembuatan kartu pencari kerja di Disnakertrans Kabupaten Cianjur.

Baca Juga: Mantan Suami Artis Ternama Diciduk Polisi di Sebuah Villa di Purwakarta

Pendaftaran online dimulai pukul 07.00 sampai 16.00 WIB setiap hari Minggu sampai dengan Kamis (hari Jumat dan Sabtu tidak ada pendaftaran online).

Kendati demikian, pendaftaran setiap harinya terbatas mengingat Covid-19.

Adapun cara daftar pembuatan kartu AK/1 secara daring yaitu:

Baca Juga: 20 Ucapan Hari Valentine dalam Bahasa Inggris dan Terjemahan, Cocok juga untuk Status Medsos mu

Pembuatan Akun

1. Akses https://disnakertrans.cianjurkab.go.id

2. Klik Daftar

3. Isi Email

4. Isi kolom Password yang mudah diingat

Baca Juga: Resmi! Berlaku Mulai Lusa, Ini Aturan Baru Bagi Masyarakat Jawa Tengah

5. Ketik kode (captcha) yang muncul

6. Klik DAFTAR

Login Akun

1. akses https://disnakertrans.cianjurkab.go.id

2. isi email dan password sesuai yang didaftarkan

Baca Juga: Pasar Muamalah Rusak Ekosistem Keuangan, Ini Alasan Wapres Ma'ruf Amin

Pendaftaran Layanan AK/1

1. Klik garis tiga di sebelah kanan atas

2. Pilih opsi AK-1

3. Pilih Daftar AK-1

4. Masukan Nomor Induk Kependudukan

Baca Juga: Klasemen dan Top Skor Liga Inggris Pekan ke-22, Liverpool Takluk Melawan Brighton

5. Isi data diri sesuai Tanda Penduduk dan Ijazah terakhir

6. Klik daftar (jika semua sudah terisi)

7. Cetak bukti pendaftaran

Pengambilan

Pengambilan dilakukan di kantor Disnakertrans Kabupaten Cianjur sesuai tanggal yang tertera pada formulir bukti pendaftaran. Untuk melakukan pengambilan, pendaftar harus membawa

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Online Kota Bandung Hari Ini, 4 Februari 2021, Ini Persyaratan dan Biayanya

1. Print bukti registrasi online

2. Foto Copy KTP

3. Foto Copy Ijazah

4. Foto 3 x 4 (2 lembar latar belakang merah/biru). ***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler