Cek KIS di Link Ini Sekarang, Pemerintah Sudah salurkan BST Rp300 Ribu

8 Februari 2021, 20:57 WIB
Ilustrasi BST. /Ekoanug/Pixabay

 


GALAMEDIA – Kementerian Sosial (Kemensos) sudah memberikan Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp300.000 per bulan, sejak 4 Januari 2021.

Mekanisme pemberian BST ini dimulai dari Bulan Januari, Februari, Maret, hingga April 2021.

Pemberian BST bertujuan untuk meringankan beban hidup masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Cashflow Dana Jaminan Sosial Kesehatan 2020 Surplus, Kepuasan Terhadap Program JKN Naik

Dengan begitu, seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapat bantuan dana senilai Rp1,2 juta.

Sekitar 10 juta KPM akan mendapat bantuan. Pemerintah sendiri telah menambahkan kategori penerima yang berhak atas bantuan ini.

Salah satu syarat penerima BST ini merupakan masyarakat yang sudah memiliki KIS.

Baca Juga: Sebelum Ikut PPPK 2021, Pastikan Syarat-syarat Ini Terpenuhi agar Lolos

Maka dari itu, masyarakat yang sudah memiliki KIS bisa segera memastikannya dengan mengecek di link dtks.kemensos.go.id.

Pemegang KIS sendiri sudah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin Pasal 2, Data Terpadu yang telah ditetapkan menjadi dasar bagi pemerintah dan pemerintah daerah untuk memberikan bantuan dan/atau pemberdayaan sosial.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Para Guru, Simak Bocoran Tes dan Rincian Soal Ujian PPPK 2021 supaya Lolos Seleksi

Untuk memastikan BST ini, dapat ikuti langkah-langkah di bawah ini, di antaranya:

1. Klik dan login dtks.kemensos.go.id

2. Pilih ID kepesertaan DTKS yang diinginkan. Ada 3 pilihan yakni NIK, ID DTKS/BDT dan Nomor PBI JK/KIS

3. Ketik nomor kepesertaan ID yang dipilih dalam DTKS

Baca Juga: 8 Februari 2020: Wander Luiz dan Geoffrey Castillion Unjuk Kemampuan, Persib Habisi PSKC Kota Cimahi

4. Masukkan nama sesuai ID yang dipilih dalam DTKS

5. Ketik kode captcha dalam kotak yang tersedia

6. Klik Cari

Selain itu, terdapat 6 tahap pencairan dana, di antaranya:

Baca Juga: Ingin Lolos PPPK 2021? Yuk, Simak Bocoran Tes dan Rincian Soal Ujiannya

1. Akan menerima surat pemberitahuan pencairan BST

2. KPM mendatangi kantor Pos Indonesia terdekat

3. Kantor Pos memiliki jadwal pencairan BST untuk menghindari kerumunan

4. KPM harus dating sesuai jadwal yang telah ditetapkan

Baca Juga: Natalius Pigai Dipertemukan Anak Buah Prabowo dengan Abu Janda, Ferdinand Hutahaean: Semoga Cabut Perkara

5. Pencairan tidak boleh diwakilkan sehingga KPM wajib membawa (surat undangan, KTP, KK)

6. Setelah tiba dikantor Pos tunggulah giliran pemanggilan petugas pencairannya

Perlu diketahui bahwa untuk KPM yang sakit, disabilitas, dan lanjut usia, petugas pos akan memberikan bantuan langsung ke rumah penerima.

Bagi pemegang KIS sebelum BST dibagikan kembali bulan ini, segera cek di dtks.kemensos.go.id untuk mendapatkan bantuan ini. ***

 

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler