Hari ini PPKM Mikro Mulai Berlaku, Kapolri Terbitkan Telegram Imbau Jajarannya Proaktif Tangani Covid-19

9 Februari 2021, 11:27 WIB
Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo ditunjuk Presiden Joko Widodo untuk menggantikanJenderal Idham Azis sebagai Kapolri. /Galamedianews/

GALAMEDIA – Hari ini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro mulai berlaku hingga 22 Februari 2021 mendatang.

Menindaklanjuti hal itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Surat Telegram dengan nomor ST/203/Ii/Ops.2./2021 pada Senin, 8 Februari 2021, tertulis dalam laporan dari situs Tribratanews.

Penerbitan surat telegram ini dalam rangka mendukung kebijakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga kepada level Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

Baca Juga: TERBARU, Harga Emas Hari Ini, Selasa, 9 Februari 2021 Ada yang Stabil juga Naik, Antam 2 Gram Rp1.900.000

Surat Telegram tersebut berdasarkan Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) soal PPKM dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan yang terbit pada 5 Februari 2021.

Kabaharkam Polri Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. atas nama Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, telah menandatangani Surat Telegram tersebut selaku Kaopspus Aman Nusa II Penanganan Covid-19.

Surat itu berlaku terhadap Kapolda di Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.

Penerbitan ini terjadi sehari setelah pihak Polri melakukan rapat koordinasi terbatas dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartanto pada Minggu, 7 Februari 2021.

Baca Juga: Jalan Tol Cipali Amblas Hingga Kini Belum Ada Penanganan Lebih Lanjut dan Apa Penyebabnya?

Di dalam Surat Telegram tersebut, Kapolri Listyo memberi instruksi jajaran wilayahnya untuk melaksanakan koordinasi, komunikasi, kolaborasi, dan kerja sama.

Pihak yang dilibatkan dalam kerja sama tersebut di antaranya Forkompimda, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan epidemolog.

Polri dan beberapa pihak terkait tersebut akan memetakan daerah yang memenuhi kriteria rawan Covid-19 sesuai ketentuan yang tercantum di dalam Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM skala mikro.

Komjen. Pol. Agus turut menyampaikan kepada seluruh Kapolda agar segera melakukan sosialisasi kepada semua pihak terkait terkait rencana pelaksanaan PPKM skala mikro.

Baca Juga: Akan Rilis Mei 2021, Begini Sinopsis Film Fast and Furious 9.Bagaimana Kelanjutan Nasib Dom?

Dirinya menekankan agar kepolisian daerah juga melaksanakan penggalangan kepada masyarakat untuk mau proaktif memberi informasi seputar kasus aktif Covid-19 di sekitar daerahnya masing-masing.

Hal tersebut sebagai upaya untuk membantu pemerintah dalam melaksanakan 3T, yakni testing, tracing, dan treatment. Di samping masyarakat pun tetap diwajibkan menerapkan 3M berupa memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun.

Baca Juga: Hanya Tersisa Fotonya, Diyakini Pasien Pertama Covid-19 di Dunia Peneliti Lab Wuhan Ini Mendadak Menghilang

Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan data dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), bahwa per tanggal 8 Februari 2021 jumlah kasus Covid-19 Indonesia sudah mencapai 1.166.079 infeksi positif dengan pasien sembuh sebanyak 963.028 dan meninggal 31.763 orang.

Pemberlakuan PPKM terhadap 7 provinsi sebagaimana yang tercantum dalam Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021, karena beberapa wilayah tersebut masih memiliki kasus tambahan Covid-19 yang cukup signifikan, sehingga diperlukan upaya untuk melakukan pengendalian sebaran dengan adanya PPKM yang mulai berlaku hari ini, 9 hingga 22 Februari 2021.***

 

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah

Tags

Terkini

Terpopuler