Guru Honorer Swasta Bisa Ikut Seleksi PPPK 2021 hingga 3 Kali Kesempatan Tes

10 Februari 2021, 08:53 WIB
Pengumuman rencana seleksi guru PPPK 2021 /P3GTK Kemdikbud

GALAMEDIA – Mulai 2021 ini, seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah ditiadakan, tidak seperti tahun sebelumnya.

Akan tetapi diganti dengan konsep seleksi Pegawa Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ini sama seperti kontrak kerja pada pegawai di perusahaan.

Alasan perubahan CPNS menjadi PPPK agar distribusi penempatan guru yang sudah disesuaikan oleh pemerintah dengan kebutuhan daerah, bisa tetap terjaga sehingga merata.

Dilansir dari situs P3GTK Kemdikbud, pembukaan seleksi ini didasarkan pada Data Pokok Pendidikan Kemendikbud yang mengestimasi kebutuhan guru saat ini mencapai 1 juta bagi sekolah negeri.

Baca Juga: Jadwal Televisi TV One, TVRI dan RCTI Hari Ini Rabu 10 Februari 2021

Adanya PPPK ini merupakan upaya untuk menyediakan kesempatan bagi para guru honorer agar bisa meraih pendapatan yang layak karena statusnya sudah menjadi pegawai kontrak.

Pelaksaan PPPK ini berlaku tidak hanya guru honorer negeri, tetapi honorer di sekolah swasta yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan bisa turut mengikuti seleksi.

Termasuk lulusan pendidikan profesi guru yang saat ini tidak mengajar dapat turut bergabung dalam seleksi.

Usia pelamar seleksi PPPK dari minimal 20 tahun sampai 59 tahun. Pemerintah telah menyediakan sekira 174.077 formasi guru PPPK yang telah diusulkan oleh 32 provinsi, 370 kabupaten, dan 89 kota.

Baca Juga: Hingga 2045, Indonesia Diprediksi Tak Bisa Lepas dari Status Negara Berpendapatan Menengah ke Bawah

Kemdikbud memaparkan bahwa pada 2021 akan ada 69.757 guru pensiun dengan disertai kekurangan yang harus dipenuhi sebesar 1.090.678 guru baru yang masuk lewat seleksi PPPK.

Tahapan pendaftaran, pemberian bahan materi ujian, dan pelaksanaan seleksi dapat disimak sebagai berikut:

1. Pelamar berupa guru honorer dari sekolah negeri dan swasta yang tercatat di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) atau individu baru dengan sertifikat pendidiknya;

2. Melakukan pendaftaran akun SSCN – BKN. Di dalamnya harus mengisi NIK dan tempat/tanggal lahir untuk kemudian kartu ujian bisa dicetak;

Baca Juga: 11 Menu makanan yang Wajib Ada Saat Perayaan Imlek, Serta Dengan Keistimewaannya

3. Setelah pendaftaran akun SSCN – BKN, data pribadi masuk ke database Kemendikbud. NIK yang sudah diisi untuk bisa mendapatkan NUPTK;

4. Disediakan materi sebagai bahan belajar para peserta seleksi PPPTK. Materi diterbitkan mulai Februari pada situs P3GTK Kemdikbud.

5. Tipe konten soal terdapat lima jenis yakni, kompetensi teknis (sesuai mata pelajaran0, tes bakat skolastik (penalaran), manajerial, sosio-kultural, dan pertanyaan wawancara (dijawab secara tertulis). Total soal ada 150 butir dengan durasi pengerjaan selama 170 menit.

6. Pada Mei, jadwal ujian untuk guru TK, SD, SMP, dan SLB

7. Juni, merupakan jadwal ujian bagi guru SMA, SMK

Baca Juga: Cara Rasulullah Menghadapi Wabah, Konsep Isolasi Sudah Ada Dalam Islam  

8. September pembukaan ujian kesempatan kedua

9. Desember pembukaan ujain kesempatan ketiga

Setiap peserta memiliki hingga tiga kali kesempatan untuk mengikuti proses seleksi jika pada tes pertama gagal.

Pengulangan seleksi bisa dilakukan dalam tahun yang sama.

Bagi peserta yang lulus passing grade seleksi PPPK dengan peringkat tertinggi akan ditempatkan di sekolah pilihannya.

Bagi yang tidak mendapat tempat sesuai sekolah pilihannya akan di-ranking kembali atau dipersilahkan mengikuti seleksi berikutnya.

Baca Juga: TERBARU, Harga Emas Hari Ini, Rabu, 10 Februari 2021 Kembali Naik, Antam 2 Gram Rp1.907.000

Kontrak guru sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dapat dilakukan minimal 1 tahun hingga waktu yang disesuaikan dengan kebutuhan lembaga terkait.***

Editor: Brilliant Awal

Tags

Terkini

Terpopuler