GALAMEDIA – Sebentar lagi seleksi PPPK 2021 akan segera dibuka. Sebanyak satu juta guru honorer akan mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi PPPK 2021 ini.
Tidak dipungkiri banyak sekali yang ingin ikut mencoba ikut dalam seleksi PPPK 2021.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.98 Tahun 2020 mengenai gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja membahas besaran gaji yang akan diterima oleh peserta yang lolos seleksi.
Adapun tunjangan-tunjangan yang akan diberikan kepada PPPK ini sama dengan PNS yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan fungsional, jabatan strukturan dan lainnya.
Baca Juga: Allah Melarang Manusia Bersikap Sombong Meski Hanya Sebesar Biji Sawi
Oleh karena itu, inilah besaran gaji yang akan diterima PPPK 2021 sesuai dengan golongannya:
1. Golongan I
- Masa kerja 0 tahun : Rp1.794.900
- Masa kerja 26 tahun : Rp2.686.200