Akan Kembali Dibuka, Simak Rincian Gaji PPPK 2021 Sesuai dengan Golongan

- 10 Februari 2021, 07:30 WIB
Ilustrasi uang rupiah, bantuan tunai.
Ilustrasi uang rupiah, bantuan tunai. /Pixabay/EmAji/

- Masa kerja 3 tahun : Rp2.759.100

- Masa kerja 33 tahun : Rp4.393.100

9. Golongan IX

- Masa kerja 0 tahun : Rp2.966.500

- Masa kerja 32 tahun : Rp4.872.000

Baca Juga: Ini Dia Tujuh Dosa Besar yang Bisa Membinasakan Mu dan Sangat Dibenci Allah

10. Golongan X

- Masa kerja 0 tahun : Rp.3.091.900

- Masa kerja 32 tahun : Rp5.078.000

11. Golongan XI

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah