Akan Kembali Dibuka, Simak Rincian Gaji PPPK 2021 Sesuai dengan Golongan

- 10 Februari 2021, 07:30 WIB
Ilustrasi uang rupiah, bantuan tunai.
Ilustrasi uang rupiah, bantuan tunai. /Pixabay/EmAji/

2. Golongan II

- Masa kerja 3 tahun : 1.960.200

- Masa kerja 27 tahun : Rp2.843.900

3. Golongan III

- Masa kerja 3 tahun : Rp2.043.200

- Masa kerja 27 tahun : Rp2.964.200

4. Golongan IV

- Masa kerja 3 tahun : Rp2.129.500

- Masa kerja 27 tahun : Rp.3.089.600

Baca Juga: Wasit Mike Dean Diancam Dibunuh Usai Beri Kartu Merah ke Pemain West Ham dan Southampton

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah