Akan Kembali Dibuka, Simak Rincian Gaji PPPK 2021 Sesuai dengan Golongan

- 10 Februari 2021, 07:30 WIB
Ilustrasi uang rupiah, bantuan tunai.
Ilustrasi uang rupiah, bantuan tunai. /Pixabay/EmAji/

5. Golongan V

- Masa kerja 0 tahun : Rp2.325.600

- Masa kerja 33 tahun : Rp3.879.700

6. Golongan VI

- Masa kerja 3 tahun : Rp2.539.700

- Masa kerja 33 tahun : Rp4.043.800

7. Golongan VII

- Masa kerja 3 tahun : Rp2.647.200

- Masa kerja 33 tahun : Rp4.214.900

8. Golongan VIII

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah