Larangan Terbaru untuk Para ASN, Menpan RB Tjahjo Kumolo: Tetap Produktif Kerja!

15 Februari 2021, 09:57 WIB
Ilustrasi ASN. /ANTARA/Aprillio Akbar

GALAMEDIA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menyampaikan pesan terbarunya untuk aparatur sipil negara (ASN).

Pesan penting yang disampaikan Tjahjo terkait dengan kinerja para ASN. Para ASN dilarang untuk berleha-leha dan tetap bekerja produktif.

ASN juga harus bekerja mematuhi protokol kesehatan usai cuti perayaan Tahun Baru Imlek.

"Setelah larangan cuti keluar kota saat libur Imlek, maka pada Senin 15 Februari 2021 tetap masuk kerja. Tetap produktif kerja, disiplin tegas protokol kesehatan," kata Tjahjo, Senin, 15 Februari 2021.

Baca Juga: Tegaskan Pemerintah Tak Bisa Halangi Orang Lapor ke Polisi, Mahfud MD: Keluarga Pak JK Juga Melapor

Tjahjo juga mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/instansi daerah dapat membuat pengaturan dengan memperhatikan Penetapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Termasuk memperhatikan Keputusan Gugus Tugas Pencegahan Covid-19, Keputusan Menteri Kesehatan, dan Keputusan Kepala Daerah.

Sedangkan soal prosentase ASN yang bekerja di kantor atau di rumah, diserahkan pengaturannya kepada para pimpinan kementerian/lembaga/instansi, dan Kepala Perangkat Daerah masing-masing.

Baca Juga: Roket Milik China Seberat 426 Ton Jatuh di Pedesaan dan Menewaskan Banyak Orang pada 15 Februari 1996

Demikian pula pengaturan giliran bekerja (sif) serta jam kerjanya.

Menteri Tjahjo juga mengimbau kepada ASN untuk membatasi kedatangan tamu ke kantor.

"Terima tamu kantor juga dibatasi, dan perlu evaluasi lagi keputusan yang sudah ada, terkait cuti libur dan lain-lain, selama tahun 2021," terangnya.

Mantan Menteri Dalam Negeri di Kabinet Kerja itu sebelumnya sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2021 yang berisi pembatasan pegawai aparatur sipil negara (ASN) untuk bepergian ke luar kota saat libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili pada Jumat, 12-14 Februari 2021.

Baca Juga: Untuk Pemula, Ini Tips Mendasar dalam Merawat Burung Kenari agar Gacor

Surat Edaran yang ditandatangani Kumolo, di Jakarta, 9 Februari 2021, Selasa, menjelaskan perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama libur.

Aparatur sipil negara yang melanggar SE itu dapat diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Tapi, jika ASN terpaksa harus bepergian ke luar daerah pada periode itu, maka ASN tersebut harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya lebih dulu sebelum pergi.***

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler