BREAKING NEWS: Kapolsek Astanaanyar dan Belasan Anggotanya Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba!!

17 Februari 2021, 16:14 WIB
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi Chaniago. /Pikiran-Rakyat.com/Rio Rizky Pangestu/

GALAMEDIA - Kapolsekta Astanaanyar dan belasan anggotanya diamankan tim gabungan Propam Mabes Polri dan Polda Jabar, Selasa 16 Febuari 2021.

Mereka diamankan karena diduga menggunakan narkoba. Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi A Chaniago.

"Benar adanya saya sampaikan, Propam amankan personel Polsek Astanaanyar, terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Ada 12 yang diamankan termasuk Kapolsek," ujar Erdi saat dikonfirmasi wartawan di Mapolda Jabar, Rabu 17 Febuari 2021.

Baca Juga: Ashanty Terbaring Lemah Dipasangi Alat Bantu Pernapasan, Azriel: Semangat Bundaku

Masih dikatakan Erdi, diamankannya Kapolsekta Astana Anyar berikut belasan anggotanya tersebut berawal dari adanya pengaduan masyarakat ke Paminal Mabes Polri. Kemudian aduan masyarakat tersebut dilimpahkan ke propam Polda Jabar.

Propam Polda Jabar kemudian menangkap salah seorang anggota Polsek beserta barang bukti narkotika, sebanyak tujuh gram yang diduga sabu. Kemudian dilakukan pengembangan dan mengamankan Kapolsek beserta belasan anggota lainnya.

Baca Juga: UU ITE Jerat 141 Tersangka pada 2020, Presiden Jokowi Didesak Untuk Segera Membebaskannya

"Kapolsek dan belasan anggota diamankan disini. Dan mereka masih menjalani pemeriksaan. Dari hasil tes urine beberapa di antaranya positif menggunakan narkoba, termasuk Kapolseknya," jelas Erdi.

Ditegaskan Erdi, pihak Polda Jabar dan Polri, berkomitmen untuk memerangi narkotika. Ancaman hukuman bagi personel yang konsumsi narkoba, yakni penurunan pangkat hingga pemecatan.

Baca Juga: Buzzer Sebut Kemiskinan Aceh sebagai Prestasi, Komisaris Ancol Jelaskan Soal Emas di Puncak Tugu Monas

"Pimpinan Polri berkomitmen siapapun anggota polri yang melanggar hukum dan melakukan tindak pidana khususnya terkait kasus narkoba," tutur dia.

"Maka akan diberikan tindakkan tegas dengan ancaman hukumanan penurunan pangkat atau yang terberatnya dipecat," tegas Erdi.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler