Polemik WN AS Jadi Bupati, Bawaslu RI Resmi Layangkan Surat Ini ke Mendagri

17 Februari 2021, 19:00 WIB
ilustrasi Bawaslu. /

GALAMEDIA – Badan Pengawasan Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) resmi melayangkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), 17 Februari 2021.

Dilansir Galamedia dari akun Twitter Bawaslu, @bawaslu_RI, 17 Februari 2021, surat tersebut berisi pandangan Bawaslu terkait polemik warga negara (WN) Amerika Serikat (AS) yang menjadi bupati terpilih di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga: Mendominasi Kasus di Indonesia, Wanita Perlu Dididik Soal Kanker Payudara

Dalam surat tersebut, Bawaslu berkesimpulan bahwa Orient P. Riwu Kore terbukti memiliki status kewarganegaraan AS hingga dianggap tidak memenuhi syarat pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur pada Pemilihan Tahun 2020.

Oleh karena itu, Bawaslu meminta Mendagri untuk tidak melatik Orient P. Riwu Kore sebagai Bupati Kabupaten Sabu Raijua.

Sebagaimana telah diketahui sebelumnya, Orient P Riwu Kore resmi terpilih sebagai Bupati Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur. Pasangan Orient P Riwu-Tobi Uli memperoleh 48,3% suara. Perolehan tersebut mengalahkan pasangan petahana.

Baca Juga: Mudah Dibuat dan Enak Dinikmati, Ini Resep Udang Kentang Pete Baldo

Menariknya, bupati di NTT ini masih berstatus sebagai warga negara WN AS.

Bawaslu sudah lama curiga dengan status kewarganegaraan Orient saat mencalonkan diri menjadi bupati. Bawaslu sendiri sudah mengirimi surat ke Kedubes AS sebanyak 2 kali pada 10 September 2020, tetapi tidak dibalas.

Bawaslu kembali mengirim surat untuk yang kedua kalinya pada 15 September 2020, dan baru dibalas 1 Februari 2021.

Baca Juga: Makanan Khas Indonesia Nyempil di Tumpukan Hadiah Mewah Kim Soo Hyun

Selain ke Kedubes AS, Bawaslu juga sudah mengirim surat ke kantor imigrasi NTT pada 10 September 2020 dan dibalas di hari yang sama. Hasilnya menyatakan bahwa Orient berstatus sebagai WN AS.

Namun, pada 15 September 2020, kantor imigrasi NTT mencabut surat tersebut.

Tidak hanya itu, bawaslu juga mengirim surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna mengklarifikasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimiliki Orient ke Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Baca Juga: Resep Sate Taichan, Dijamin Enak dan Mudah Membuatnya

Hasilnya menyatakan bahwa Orient berstatus sebagai penduduk Kupang. Sehingga KPU meneruskan proses pencalonan Orient.

***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler