Rekrutmen PPPK, Memberi Perlindungan dan Kesejahteraan Bagi Guru Honorer

18 Februari 2021, 20:45 WIB
Ilustrasi Rekrutmen Guru ASN PPPK / /akun instagram resmi / @ditjen.gtk.kemdikbud /

GALAMEDIA - Pada tahun 2021 ini, pemerintah membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kuota sebanyak satu juta guru di seluruh Indonesia, diberikan pemerintah untuk mengatasi persoalan yang dialami oleh para guru honorer.

Dengan Program yang digelar pemerintah ini, PPPK bertujuan untuk memberikan perlindungan kerja dan peningkatan kesejahteraan terhadap guru yang masih berstatus honorer.

Baca Juga: Indonesia Berduka, Relawan Jokowi Tutup Usia, Jubir Presiden: Beristirahatlah dalam Damai Bung!

Baca Juga: Konflik Sampit Pecah, Kerusuhan Antaretnis di Kalimantan Tewaskan Ratusan Orang pada 18 Februari 2001

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Iwan Syahril mengungkapkan, berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018, PPPK dan PNS memiliki status yang sama sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dapat diartikan program PPPK ini akan memperjelas status gur sebagai ASN, meningkatkan kesejahteraan para guru honorer, serta gaji dan tunjangan PPPK akan setara dengan PNS.

Kemudian dalam manajemen PPPK, terdapat pemutusan hubungan perjanjian kerja yang sudah diatur dalam prosedur, sehingga itu semua dapat memberikan perlindungan kerja kepada guru.

Baca Juga: Kompol Yuni Terjerat Narkoba, Sekjen Partai Demokrat: Ini Terlalu Gila, Pecat!

Oleh karena itu, diharapkan tidak akan ada lagi persoalan mengenai guru yang mendapatkan pemecatan secara sepihak, oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK pasal 4 ayat 1, berikut tunjangan yang bisa diterima adalah sebagai berikut:

1. Tunjangan Keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan Jabatan Struktural
4. Tunjangan Jabatan Fungsional
5. Tunjangan lainnya

Baca Juga: Resep Sup Kacang Merah Ayam Kampung, Cocok Dikonsumsi Saat Musim Hujan

Kemudian sesuai dengan PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Pasal 75, perlindungan lainnya berupa:

1. Jaminan Hari Tua
2. Jaminan Kesehatan
3. Jaminan Kecelakaan Kerja
4. Jaminan Kematian
5. Bantuan Hukum

Baca Juga: Kebakaran Dilaporkan Terjadi di Basement BEC, Damkar Kerahkan Mobil Pemadam

Demikian Informasi mengenai PPPK yang diselenggarakan pemerintah tahun 2021.

Informasi tersebut sesuai dengan yang dilansir Galamedia dari akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada Kamis, 18 Februari 2021.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler