Kejati Jabar Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi di Pasar Leles Garut, Kerugian Negara Rp 1,9 Miliar

23 Februari 2021, 15:19 WIB
Aspidsus Kejati Jabar, Riyono memberikan keterangan pers di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan Kota Bandung terkait kasus korupsi dana revitalisasi Pasar Leles Garut. /yedi supriadi

GALAMEDIA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana revitalisasi Pasar Leles Garut.

Ketiga tersangka itu diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 1,9 miliar. Status tersangka ditetapkan pada 9 Februari 2021.

"Penyidik Pidsus Kejati Jabar telah menetapkan tiga tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi revitalisasi pasar Leles Kabupaten Garut pada tanggal 9 Februari 2021," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, Riyono Selasa, 23 Februari 2021.

Baca Juga: #BreakingNews, Persib Perpanjang Kontrak Abdul Aziz

Diterangkan Riyono, ketiga tersangka yaitu PF selaku PPK, RNN dari pihak swasta dan ARA selaku kuasa Direktur PT Uno Tano Seuramo.

Ditambahkannya, berdasarkan hasil penyidikan. perbuatan ketiganya adalah melakukan rekayasa terhadap dokumen yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

"Modus yang dilakukan adalah rekayasa dokumen penawaran untuk memenuhi persyaratan lelang serta pekerjaan tidak sesuai spesifikasi," kata Riyono.

"Perbuatan itu merugikan keuangan negara kurang lebih Rp 1,9 miliar. Angka ini berdasarkan perhitungan teknis oleh ahli dari UGM dan auditor BPKP Jabar," jelas Riyono menambahkan.

Baca Juga: Syarat Tak Dinikahi Bule, Perbaiki Citra Pangeran Mahkota Saudi Perbolehkan Perempuan Perkuat Militer Kerajaan

Pada kesempatan itu Riyono juga menegaskan, tim penyidik Kejati Jabar bertindak dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah dan menunjung tinggi profesionalitas dalam penegakan hukum.

"Terkait pihak yang dimintai pertanggungjawaban tergantung dari fakta yang diperoleh dari hasil penyidikan berdasarkan alat bukti yang ditemukan oleh tim penyidik," tutur dia.

Sebelumnya, Bupati Garut, Rudy Gunawan menerangkan, proyek revitalisasi Pasar Leles senilai Rp 26 miliar pada tahun 2018, berpotensi merugikan negara hingga kurang lebih Rp 800 juta.

"PPK menjadi korban mafia proyek, karena proyek ini diperjual belikan tanpa sepengetahuan PPK," katanya.

Baca Juga: Ini Ternyata Alasan harus Modifikasi Vaksin Covid-19

 

Rudy mengaku, akan membongkar kasus Pasar Leles, seharusnya pemilik perusahaan dimintai tanggung jawab, karena telah menguasakan dengan imbalan uang pada orang lain.

"Kontrak 'kan dilakukan oleh PPK dengan pemilik perusahaan. Ini yang tidak mengerti, harunya pemilik perusahaan juga dimintai tanggung jawab secara pidana," ucapnya.

Baca Juga: Deretan Idol dan Artis yang Mendapat Tuduhan Melakukan Bullying, Apakah Ini Pengalihan Isu?

Rudy mengaku kecewa dengan banyaknya pengusaha luar yang masuk ke Garut dengan menyewakan perusahaaanya. Untuk membongkar mafia proyek ini pihaknya sudah mengumpulkan ULP dan PPK.

"Kita akan keras pada pemborong. Mafia proyek yang datang ke Garut akan kita sikat," tegasnya.

Rudy menuturkan, proyek pembangunan Pasar Leles, Pemkab Garut sangat dirugikan besar. Selain potensi kerugian negara, Pemkab juga dirugikan dalam sisi waktu pembangunan yang sampai saat ini belum selesai.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler