Puluhan Tahanan KPK Divaksin, Alvin Lie: Koruptor Diprioritaskan, Rakyat yang Dirampok Antre Belakangan

26 Februari 2021, 09:23 WIB
Julian Batubara, Mantan Menteri Sosial dan juga terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta pada Jumat, 29 Januari 2021. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww

GALAMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan sudah melakukan vaksinasi terhadap sejumlah tahanan kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

Berdasarkan informasi, vaksinasi diberikan kepada 39 orang. Salah satu yang mendapatkan vaksin Covid-19 itu adalah mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang menjadi tersangka kasus korupsi dana bansos Covid-19.

Vaksinasi yang diberikan kepada para tahanan di KPK ini mendapat respons dari pengamat politik Alvin Lie.

Baca Juga: 19 Orang Tewas dan 2 Terluka dalam Tragedi Meledaknya Balon Udara di Luxor Mesir, 26 Februari 2013

Mantan anggota Partai Amanat Nasional yang duduk sebagai anggota di DPR-RI pada periode 1999-2004 dan 2004-2009 ini mempertanyakan mengapa tahanan KPK justru diprioritaskan mendapatan vaksi Covid-19.

"Koruptor malah diprioritaskan. Diberi special privilege," tulis Alvin di akun Twitter pribadinya, dikutip Galamedia, Jumat, 26 Februari 2021.

Disaat para tahanan KPK yang terjerat kasus korupsi itu menjalani vaksinasi, ujar Alvin, di sisi lain rakyat Indonesia berharp dengan cemas.

Baca Juga: Chapter 55 Boruto Episode Paling Menyedihkan, Teori Reinkarnasi Kurama di Serial Anime Naruto

Baca Juga: Kekayaan 1 Triliun Tak Ada Artinya Tanpa Cinta, Demi Penjual Ganja Emma Watson Mundur dari Dunia Akting

"Sedangkan rakyat yg HAKnya dirampok justru harus antre belakangan. Juliari Batubara dan Puluhan Tahanan KPK Sudah Divaksin Covid," begitu tulis dia.

Baca Juga: Soal Kerumuman Jokowi di NTT, Refly Harun: Harusnya Penegak Hukum Tidak Main-main

Sebelumnya, dari total 61 orang tahanan KPK, yang telah divaksinasi berjumlah 39 orang tahanan dan untuk 22 tahanan lainnya dilakukan penundaan karena alasan kesehatan.

KPK sudah memulai program vaksinasi Covid-19 sejak 18 Februari hingga 23 Februari 2021. KPK pun menjelaskan alasan pemberian vaksin kepada tahanan.

"Negara bertugas untuk memberikan perlindungan kepada segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, demikian diamanatkan pembukaan alinea ke-4 Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945," terang Ketua KPK Firli Bahuri, dilansir Antara, Kamis, 26 Februari 2021.

Baca Juga: Ciptakan Single Baru, Natta Reza Kisahkan Perjalan Menunggu Buah Hati Bersama Wardah Maulina

Oleh karena itu, kata dia, KPK melaksanakan vaksinasi bekerja sama dengan Komite Penanganan Covid-19 untuk seluruh insan KPK dan para pihak yang berinteraksi dalam lingkungan KPK.

Ia mengatakan tahanan KPK merupakan salah satu pihak yang rentan untuk tertular dan menularkan Covid-19.

Pasalnya mereka banyak berhubungan dengan berbagai pihak seperti petugas rutan, penyidik, keluarga tahanan, kuasa hukum, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Baca Juga: Genosida Muslim Uyghur, Parlemen Belanda Keluarkan Mosi Tidak Percaya bagi China

"Penanganan dan pencegahan virus ini salah satunya dengan segera memutus rantai penularannya dengan vaksinasi," ucap Firli.

Pemerintah sendiri sudah mulai melakukan vaksinasi Covid-19 tahap kedua, yang menyasar para petugas publik. Mulai dari guru, anggota legislatif, penegak hukum, PNS, pedagang pasar, tokoh agama, pekerja media, hingga lansia.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler