Tak Perlu Menunggu Vaksin Gratis, Perusahaan Bisa Lakukan Vaksinasi Gotong Royong: Ini Kebijakan dan Syaratnya

27 Februari 2021, 07:51 WIB
Ilustrasi vaksinasi. /


GALAMEDIA – Setelah dilakukan vaksinasi menggunakan vaksin Sinovac, kali ini ada vaksin baru dengan nama vaksin Gotong Royong.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui peraturan Menteri Kesehatan No. 10/2021 menjelaskan kebijakan vaksinasi Gotong Royong.

Dikutip Galamedia melalui Instagram @kemenkes_ri pada 27 Februari 2021, Pemerintah secara resmi mengeluarkan kebijakan vaksinasi Gotong Royong dalam rangka penanggulangan Pandemi Covid-19. Lantas apa saja kebijakannya?

Baca Juga: PSI Recoki Anies Baswedan Soal Banjir Jakarta, Fraksi Golkar: Hanya Cari Sensai, Bukan Mau Beresin Banjir

1.Selain vaksinasi program pemerintah, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan melalui vaksinasi Gotong Royong guna membentuk kekebalan imun kelompok

2. Vaksinasi Gotong Royong ditujukan kepada karyawan/karyawati/buruh dan keluarga yang pendanaannya ditanggung oleh perusahaan. Semua penerima vaksin Gotong Royong tidak dipungut biaya apapun.

3. Vaksinasi Gotong Royong tidak akan mengganggu program pemerintah:

- Bagi yang sudah menggunakan vaksin Gotong Royong tidak boleh menggunakan vaksin lainnya seperti sinovac, AstraZeneca, Novavax, dan Pfizer yang merupakan bantuan pemerintah.

- Dilaksanakan di fasilitas kesehatan milik swasta dan bukan fasilitas kesehatan milik pemerintah.

Baca Juga: Simak, Menpan RB Tjahjo Kumolo Terbitkan Aturan Baru Soal Kinerja PNS

- Vaksinasi Gotong Royong ini dilaksanakan saat vaksin sudah tersedia dan menjadi wewenang Kementerian BUMN dan Biofarma.

4. Perusahaan yang akan melakukan vaksin tersebut harus melaporkan peserta pada Kementerian Kesehatan.

5. Jenis vaksin Gotong Royong harus mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari BPOM

6. Pendistribusian vaksin Gotong Royong dilakukan oleh PT.Biofarma kepada fasilitas kesehatan milik swasta/badan usaha.

7. Jumlah vaksin yang dibutuhkan harus sesuai dengan kebutuhan vaksin Covid-19 badan hukum/badan usaha.

8. Pihak pelaksana harus berkoordinasi dengan kesehatan setempat.

Baca Juga: Mama Farah Akan Ungkap Penculikan Dewa dan Nana, Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 27 Februari 2021

9. Setiap fasilitas kesehatan harus melakukan pencatatan dan pelaporan secara elektronik melalui system informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 yang harus disampaikan dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.

10. Biaya pelayanan fasilitas milik masyarakat/swasta tidak boleh melebihi tarif maksimal yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

11. Tata laksana pelayanan vaksinasi Gotong Royong mengacu pada standar pelayanan dan operasional oleh masing-masing pimpinan fasilitas kesehatan sesuai dengan petunjuk teknis pelayanan vaksinasi.

12. Setiap orang yang sudah melakukan vaksinasi akan diberikan sertifikat atau kartu vaksinasi Covid-19.

13. Penanganan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) untuk vaksin Gotong Royong sama dengan penanganan KIPI vaksinasi program pemerintah.***

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah

Tags

Terkini

Terpopuler