Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Divonis 3 Tahun Penjara

2 Maret 2021, 10:10 WIB
Mantan Presiden Prancis, Nicolas Sarkozy divonis bersalah atas kasus korupsi. /reuters/

GALAMEDIA – Mantan Presiden Prancis, Nicolas Sarkozy divonis bersalah atas kasus korupsi yang menimpanya pada Senin 1 Maret 2021. Ia dijatuhi hukuman penjara 3 tahun.

Pengadilan menyatakan Sarkozy bersalah, dilansir Reuters Selasa 2 Maret 2021, ia terbukti mencoba menyuap jaksa dengan menggunakan pengaruh namanya demi mendapatkan informasi rahasia tentang penyelidikan laporan keuangan kampanye pemilihan presiden pada 2007 silam.

“Anda mengambil keuntungan dari status dan hubungan yang sudah terbina,” kata hakim ketua Christina Mee dikutip Galamedia dari Reuters.

Baca Juga: KPK Memiliki Kode Etik Dilarang Terima Traktiran, Dino Patti Djalal: Pejabat Justru Mengharapkan Ditraktir

Namun Christina Mee menyatakan bahwa kemungkinan Sarkozy tidak dipenjara. Hal ini disebabkan hakim memutuskan menunda penerapan masa hukuman selama dua tahun.

Sarkozy meninggalkan pengadilan tanpa memberikan pernyataan, namun Jacqueline Laffont selaku kuasa hukum menyatakan bahwa akan mengajukan banding.

“Keputusan ini sangat parah dan sepenuhnya tidak dapat dibenarkan,” ucap Laffont.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Sebut Miras di Indonesia Sudah Lama Dilegalkan, Mengapa Sekarang Direbutkan?

Saat Desember 2020 lalu, jaksa menuntut Sarkozy dengan pidana penjara dua tahun.

Pengadilan menyatakan Sarkozy dan mantan kuasa hukumnya, yakni Thierry Herzog, terbukti menyuap mantan hakim Gilbert Azibert dan menjanjikan jabatan baru di Monaco jika ingin membocorkan informasi penyelidikan.

Informasinya adalah tentang penyelidikan bahwa Azibert telah menerima pembayaran ilegal dari pewaris L'Oreal Liliane Bettencourt untuk kampanye presiden 2007.

Akhirnya Jaksa Paris meminta Sarkozy, Thierry Herzog, dan Azibert dihukum penjara dua tahun dan hukuman percobaan dua tahun.

Baca Juga: Jokowi Ngeyel Buka Investasi Miras, Ulama Papua: Anak Papua Calon Presiden yang Mau Dibunuh Masa Depannya

Herzog dan Azibert divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara.

Setelah penyelidikan yang panjang, persidangan dimulai akhir tahun. Pengadilan menjatuhkan hukuman pada Sarkozy pada Senin sore di ruang sidang.

Diketahui, Sarkozy adalah mantan presiden kedua di Prancis yang divonis bersalah atas kasus korupsi.

Baca Juga: Densus 88 Beraksi Lagi !Tangkap Penjual Pakaian Terduga Teroris di Surabaya

Sarkozy memerintah pada tahun 2007 hingga 2012. Hingga saat ini ia menjadi politikus berpengaruh di kelompok konservatif.

Tengah beredar rumor bahwa Nicolas Sarkozy sedang mengincar kembali kursi kepresidenan untuk pemilihan presiden Prancis 2022 dengan banyak dari partainya, Les Republicains, untuk mendukung kembalinya Sarkozy.***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler