Jokowi Resmi Cabut Perpres Legalisasi Miras, Mardani: Mari Fokus ke Isu Bansos dan Korupsi

2 Maret 2021, 14:52 WIB
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera. /Intagram.com/@mardanialisera

GALAMEDIA – Setelah menuai banyak kritik dan penolakan dari berbagai kalangan, akhirnya Presiden Jokowi mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021.

Keputusan itu dia sampaikan secara langsung melalui siaran pers bersama pada kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 2 Maret 2021.

"Bersama ini saya sampaikan saya putusakan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ujar Jokowi.

Baca Juga: Dilakukan Bertahap, 4000 Anggota dan ASN Polrestabes Bandung Jalani Vaksinasi Covid-19 Mulai Hari Ini

Atas keputusannya tersebut, Anggota DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera menyampaikan ucapan terima kasih kepada Jokowi.

"Terima kasih pak Jokowi," singkatnya melalui akun Twitter @MardaniAliSera, Selasa, 2 Maret 2021.

Kemudian, Mardani mengajak masyarakat untuk segera fokus kepada isu-isu yang jauh lebih krusial untuk diselesaikan bersama.

"Mari kita fokus ke isu-isu pembangunan, ketidakadilan, covid, bansos, korupsi, dan lain-lain yang sempat teralihkan karena isu miras yang aneh ini," tuturnya.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 13 Segera Dibuka, Simak Cara Daftarnya Sebelum Kehabisan

Sebagaimana diketahui, Perpres Nomor 10 Tahun 2021 telah diteken oleh Jokowi sendiri pada 2 Februari 2021.

Pepres tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Meski di dalam Pepres tersebut tidak menyebutkan secara gamblang soal investasi miras, namun pada bagian lampiran dicantumkan miras sebagai lahan investasi.

Investasi miras diperuntukkan bagi empat daerah di antaranya Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

Dalam pernyataan pencabutannya, Jokowi mengaku bahwa dirinya telah menerima masukan dari berbagai ormas islam serta beberapa gubernur.

Baca Juga: Pemain Persib Jalani Tes Zoladz, Apaan Tuh?

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ungkapnya.

Investasi miras sendiri terdapat di bagian Lampiran III dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang kemudian dicabut Jokowi.

Meski hanya diperuntukkan bagi empat provinsi, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal bisa meluaskan investasi miras atas masukan dari gubernur yang meminta.

Ketentuan itu termuat di dalam Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf a dan b.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler