Jubir Wapres Sebut Ma'ruf Amin Yakinkan Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras: Bertemu Presiden Empat Mata

3 Maret 2021, 11:47 WIB
Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma'ruf Amin.* /ANTARA/Wahyu Putro A/

GALAMEDIA - Usai Presiden Joko Widodo mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 mengenai Bidang Usaha Penanaman Modal terkait investasi industri miras, kini giliran Juru Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi turut menanggapi perihal tersebut.

Masduki Baidlowi menyebut jika Wapres Ma’ruf menemui Jokowi guna menyakinkan Presiden untuk membatalkan lampiran Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal terkait investasi industri miras.

"Wapres tadi pagi bertemu empat mata dengan Presiden (Joko Widodo) dan Presiden diyakinkan untuk bagaimana agar itu dicabut," jelas jubir Masduki Baidlowi dilansir Galamedia dari Antara pada Selasa 2 Maret 2021.

Baca Juga: Guncangan KLB Partai Demokrat Semakin Kuat, Ossy Dermawan: Itu Hanyalah Kumpul-kumpul Luar Biasa

"Dan akhirnya memang Presiden sudah mencabut," tambahnya.

Masduki menuturkan, sebelum meyakinkan Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf terlebih dahulu berkoordinasi dengan para pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas) agama Islam terkait keberatan mereka terhadap pengaturan investasi industri miras di Indonesia.

"Dalam beberapa hari terakhir, Wapres memang banyak berkoordinasi dengan pimpinan-pimpinan ormas, bagaimana agar keberatan pimpinan-pimpinan ormas itu, (agar) aspirasi itu sampai dengan cara yang tepat dan baik," jelasnya.

Baca Juga: Perjalanan Karir Chika Waode Pemeran Mirna dalam Ikatan Cinta, Ternyata Pernah Eksis di Lenong Bocah 1990

Menurutnya, Wapres juga menyampaikan kepada sejumlah menteri dan pimpinan ormas Islam terkait ketidaksesuaian peraturan investasi industri miras di Indonesia.

"Wapres juga sudah berbicara mengenai bahaya dari izin miras itu. Jadi memang ini menjadi persoalan yang sangat serius bagi Wapres kalau isu itu berlanjut," lanjutnya.

Oleh karena itu, Masduki Baidlowi juga menjelaskan peran Wakil Presiden Ma'ruf Amin dalam pencabutan aturan mengenai investasi miras yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Baca Juga: 3 Maret 2013, Sergio van Dijk Cetak Brace, Persib Habisi Persija

Sebelumnya pada Selasa, 2 Maret 2021, Presiden Jokowi memutuskan untuk mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras.

Hal itu diputuskan setelah pihaknya menerima masukan-masukan dari para ulama dan ormas Islam.

"Saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden Jokowi dilansir Galamedia dari saluran YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa, 2 Maret 2021.***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler