Ini Poin yang jadi Dasar Marzuki Alie Melaporkan AHY ke Bareskrim

4 Maret 2021, 15:51 WIB
Marzuki Alie laporkan AHY ke Bareskrim /Twitter Marzuki Alie

GALAMEDIA - Ketua umum Partai Demokrat (PD) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah, oleh mantan sekjen PD Marzuki Alie.

Sesuai dengan yang dilansir Galamedia dari Antara pada Kamis, 4 Maret 2021. Hal tersebut dilakukan Marzuki Alie melalui kuasa hukumnya, Rusdiansyah pada Kamis, 4 Maret 2021 di Bareskrim Polri,

Menurut penuturan Rusdiansyah, terdapat lima orang yang akan dilaporkan termasuk salah satunya adalah AHY.

Baca Juga: Timnas U-23 vs Persikabo Dibatalkan, Eko Maung Soroti Kinerja PSSI: Yang Paling Bertanggung Jawab Federasi

"Salah satu yang akan kami laporkan adalah AHY," ungkap Rusdiansyah saat ditemui di Bareskrim Polri.

Secara keseluruhan, terdapat 5 orang yang dilaporkan Marzuki Alie, yaitu satu orang kader bukan pengurus, dan empat orang pejabat teras partai Demokrat.

Dalam penuturannya, Rusdiansyah menyebutkan bahwa dirinya mewakili Marzuki Alie, untuk melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.

Baca Juga: Tanggapi Program Internet Gratis Kemendikbud, Iwan Fals: Kan Kalo Rakyatnya Pinter Negara Juga yang Seneng

Terdapat tiga poin yang menjadi dasar pelaporan satu orang kader dan empat orang pejabat partai Demokrat tersebut, adalah sebagai berikut:

1. Tuduhan melakukan upaya kudeta terhadap kepemimpinan partai Demokrat.

Menurut Rusdiansyah, Marzuki Alie sebagai pribadi sudah menyampaikan kepada beberapa pihak partai Demokrat untuk tidak sembarang menuduh.

Baca Juga: Kadiv Humas Polri: Kasus Penyerangan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek Dihentikan

Menurut penuturan Rusdiansyah, sampai saat ini pihak partai Demokrat belum bisa menunjukan bukti terkait upaya kudeta yang dilakukan Marzuki Alie.

"Sampai detik ini pihak-pihak yang belum bisa membuktikan di mana, kapan pa Marzuki bertemu dengan siapa yang ingin melakukan," kata Rusdiansyah.

2. Pemecatan Marzuki Alie tanpa adanya tabayun terlebih dahulu.

Baca Juga: Di Masa Pandemi, Karang Taruna Desa Cimekar dan PMI Ajak Masyarakat untuk Tidak Takut Mendonorkan Darahnya

Pemecatan dilakukan secara sepihak, tanpa adanya tabayun terlebih dahulu pada 26 Februari 2021.

"Dan beliau juga harusnya bisa dihubungi, tidak ada proses tabayyun terhadap diri beliau," ungkap Rusdiansyah.

3. Judul rilis (keterangan pers) terkait pemecatan bertuliskan "Demokrat memecat pengkhianat partai".

Baca Juga: Di Masa Pandemi, Karang Taruna Desa Cimekar dan PMI Ajak Masyarakat untuk Tidak Takut Mendonorkan Darahnya

Dasar ketiga, yaitu terkait judul rilis atau keterangan pers yang menuliskan "Demokrat Memecat Pengkhianat partai". Menurut Rusdiansyah judul tersebut tidak sesuai dengan kop surat keputusan pemberhentian yang tidak ada kata-kata demikian.

Selebihnya Rusdiansyah menuturkan, bahwa tiga hal tersebut lah yang melatar belakangi dirinya data ke Bareskrim.

Rusdiansyah menuturkan tidak ada niatan mereka untuk menghukum juga memenjarakan orang, akan tetapi mereka menempuh jalan tersebut hanya untuk mendapatkan kepastian, dengan dihadirkannya bukti-bukti terhadap tuduhan kudeta terhadap Marzuki Alie.***

 

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler