Dituding Mengawal dan Melindungi KLB Partai Demokrat, Mahfud MD: Nggak Ada Urusan Pemerintah Melindungi

8 Maret 2021, 09:48 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD //Foto tangkapan layar video Kemenko Polhukam//

GALAMEDIA – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkumham) Mahfud MD membantah tudingan dari pihak yang menyebutkan bahwa pemerintah sengaja membiarkan dan mengawal kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat.

“Ada aja orang menuding KLB itu dikawal, KLB itu dilindugi. Nggak, nggak ada urusannya pemerintah melindungi KLB,” ucapnya melalui Youtube Kemenko Polhukam RI, 7 Maret 2021.

Mahfud pun kemudian memberikan contoh serupa dengan apa yang terjadi pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Megawati.

“Pak SBY tidak membubarkan KLB-nya PKB. Bu Mega juga nggak membubarkan KLB-nya Matori (PKB),” ucapnya.

Baca Juga: Istilah transfer dalam sepak bola, dari Transfer Window hingga Undisclosed Fee

Matori Abdul Jalil diketahui mengadakan KLB untuk mengambil alih Partai Kebangkitan Bangsa dari kepemimpinan Gus Dur, namun kalah di pengadilan pada 2003.

Tudingan yang disematkan kepada Mahfud MD tersebut karena pihaknya tidak bisa melarang pelaksanaan KLB Partai Demokrat di Deliserdang beberapa waktu lalu.

Mahfud berkali-kali menegaskan bahwa pemerintah hanya akan menyelesaikan masalah berdasarkan hukum yang berlaku.

“Pemerintah akan menyelesaikan berdasarkan hukum. Apa itu? Yaitu memang sudah ada laporan KLB,” tuturnya melalui Youtube dan waktu yang sama.

Sampai saat ini pemerintah masih menganggap bahwa secara hukum tidak ada KLB, meskipun di lapangan telah terjadi.

Baca Juga: Abdullah Rasyid Sindir Jokowi: Hukum Masih Tumpul ke Atas, Bebaskan Ulama dan Aktivis!

“Ini secara hukum ya, meskipun telinga kita mendengar, mata kita melihat, tapi secara hukum kita tidak bisa mengatakan itu KLB,” ujar Menko Polhukam.

Dirinya kembali menegaskan bahwa KLB dianggap ada dan menjadi masalah hukum jika didaftarkan hasilnya ke Kementerian Hukum dan HAM. “Oleh sebab itu, ini nanti akan ditangani secara hukum oleh pemerintah, mana kala nanti sudah dilaporkan oleh penyelenggaranya (KLB),” kata Mahfud.

Sebagaimana diketahui, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko secara mengejutkan terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat melalui KLB pada 5 Maret 2021 silam.

Selain itu, Marzuki Alie yang didepak dari Partai Demokrat tiba-tiba menjadi Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat periode 2021-2025.

Dualisme kepemimpinan ini berpotensi akan berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika kubu AHY maupun kubu KLB mengajukan gugatan atas hasil keputusan dari Kemenkumham.***

 

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah

Tags

Terkini

Terpopuler