Amin Rais Datangi Kemenkumham Desak Usut Tuntas Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI, Jadikan Pelanggaran HAM Berat

9 Maret 2021, 12:51 WIB
Amin Rais /Antara/


GALAMEDIA - Mantan Ketua MPR RI Amin Rais mendesak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Mahfud MD untuk mengusut kasus pembunuhan enam laskar FPI ke dalam pelanggaran HAM Berat.

Menurut penuturan Mahfud MD dalam keterangan pers, Pada Selasa, 9 Maret 2021, Amin Rais Mendatangi Kemenkumham membawa pokok pembahasan terkait tewasnya enam laskar FPI.

Pertemuan yang berlangsung kurang dari 15 menit tersebut, Amin Rais datang didampingi oleh tujuh orang, yang salah satunya adalah Abdul Halim Wahuwa, Marwan Batubara, serta Kyai Haji Muhyidin.

Baca Juga: Diterima Presiden Jokowi di Istana, TP3 Minta Kasus Terbunuhnya 6 Laskar Dibawa ke Pengandilan HAM Berat

Menurut penuturan Mahfud MD, Amin Rais beserta tujuh orang tersebut menyampaikan pokok pembahasan terkait tewasnya enam laskar FPI, yang diurai menjadi dua hal.

Uraian pertama, Amin Rais mendesak agar ada penegakkan hukum sesuai dengan ketentuan hukum atas dasar perintah tuhan, yang mengatakan hukum itu adil.

Kemudian yang kedua, terdapat ancaman dari Tuhan jika membunuh orang mukmin, maka ancamannya adalah neraka Jahannam.

Mahfud MD menuturkan, bahwa kedatangan mereka merupakan upaya untuk meminta kasus terbunuhnya enam laskar FPI, supaya dibawa ke pengadilan HAM dalam kategori pelanggaran HAM berat.

Baca Juga: Rupiah Kian Tertekan (Terkoreksi) Dibayangi Kenaikan Imbai Hasil Obligasi AS

Menanggapi hal tersebut, Mahfud MD menjelaskan bahwa presiden telah meminta Komnas HAM agar bekerja dengan penuh Independen.

Di samping itu, presiden juga telah meminta Komnas HAM untuk menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi, dan tindakan yang harus dilakukan pemerintah menanggapi kasus tersebut.

Komnas HAM pun sudah menyampaikan laporan disertai empat poin rekomendasi.

"Empat Rekomendasi itu sudah sepenuhnya disampaikan kepada presiden agar diproses secara transparan, adil, dan bisa dinilai oleh publik," Mahfud MD dalam konferensi pers pada Selasa, 9 Maret 2021.

Baca Juga: Borussia Dortmund vs Sevilla: Die Borussen di Atas Angin, Los Palanganas Kesakitan

Menurut penilaian Komnas HAM, pelanggaran yang terjadi di Tol Cikampek KM 50 tersebut, merupakan pelanggaran HAM biasa.

Kemudian Mahfud MD pun menanggapi Marwan Batubara yang sangat yakin dengan kejadian tersebut merupakan pelanggaran berat.

Mahfud MD menanggapi hal tersebut dengan mengatakan, pemerintah akan terbuka mengawal kasus tersebut, serta meminta bukti yang nyata bukan hanya sekedar keyakinan semata.

"Karena kalo keyakinan, kita juga punya keyakinan sendiri-sendiri, bahwa peristiwa itu dalangnya adalah si A, si B, si C," ujar Mahfud MD.

Lebih lanjut, Mahfud MD menilai Komnas HAM sampai saat ini telah bekerja dengan baik, dan menghasilkan bukti yang cukup lengkap dalam kasus tersebut.***

 

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah

Tags

Terkini

Terpopuler