Diterima Presiden Jokowi di Istana, TP3 Minta Kasus Terbunuhnya 6 Laskar Dibawa ke Pengandilan HAM Berat

- 9 Maret 2021, 12:38 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD bersama Presidium KAMI Gatot Nurmantyo.
Menko Polhukam Mahfud MD bersama Presidium KAMI Gatot Nurmantyo. /Twitter @mohmahfudmd/

GALAMEDIA - Presiden Joko Widodo telah menerima kedatangan 7 orang anggota Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI, yang dipimpin Amien Rais, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 9 Maret 2021.

Demikian diungkapkan Menko Polhukam Mahfud MD seusai mendampingi Presiden menerima anggota TP3 tersebut.

"Jam 10 baru saja Presiden RI didampingi saya dan Mensesneg menerima 7 orang anggota Tim P3 yang kedatangannya dipimpin Pak Amien Rais," ujar Mahfud MD saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa.

Mahfud mengatakan pada intinya dalam pertemuan singkat selama 15 menit, anggota TP3 menyampaikan satu hal pokok tentang tewasnya enam laskar FPI yang diurai dalam dua hal.

Baca Juga: Rupiah Kian Tertekan (Terkoreksi) Dibayangi Kenaikan Imbai Hasil Obligasi AS

"Pertama harus ada penegakan hukum sesuai ketentuan hukum, sesuai perintah Tuhan bahwa hukum itu adil. Kedua, ada ancaman dari Tuhan kalau orang membunuh orang mukmin tanpa hak, maka ancamannya negara dihadap neraka jahanam," ujar Mahfud.

Dia menyampaikan tujuh anggota TP3 menyatakan keyakinannya telah terjadi pembunuhan terhadap enam laskar FPI, dan meminta kasusnya dibawa ke pengadilan HAM berat, karena dinilai sebagai pelanggaran HAM berat.

"Itu yang disampaikan kepada presiden," jelas Mahfud.

Mahfud mengatakan bahwa presiden menyatakan sudah meminta Komnas HAM bekerja dengan penuh independen dan menyampaikan laporannya apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang seharusnya dilakukan pemerintah. Komnas HAM sendiri sudah memberi laporan dan empat rekomendasi.

Baca Juga: Rose BLACKPINK Pecahkan Rekor Solois K-Pop Wanita Dengan Pre-Order Album Debut Solonya

"Empat rekomendasi sepenuhnya telah disampaikan kepada Presiden, dan agar diproses secara transparan adil dan bisa dinilai publik," ujar Mahfud.

Mahfud MD mengatakan berdasarkan temuan Komnas HAM, peristiwa yang terjadi di Tol Cikampek KM50 yang mengakibatkan tewasnya enam laskar FPI merupakan pelanggaran biasa.

Namun, kata Mahfud, dalam pertemuan tersebut TP3 menyampaikan keyakinannya bahwa telah terjadi pelanggaran berat.

Mahfud menekankan pemerintah terbuka manakala ada bukti terjadinya pelanggaran HAM berat dalam peristiwa itu.

Dia mengingatkan, sebuah peristiwa baru dapat dikatakan sebagai pelanggaran HAM berat jika memenuhi tiga syarat yakni terstruktur, sistematis dan masif.

"(Sampaikan) Bukti bukan keyakinan. Karena kalau keyakinan, kita juga punya keyakinan sendiri-sendiri," tegasnya.

Baca Juga: Borussia Dortmund vs Sevilla: Die Borussen di Atas Angin, Los Palanganas Kesakitan

Mahfud sekali lagi meminta kepada TP3 atau siapapun yang mempunyai bukti-bukti lain agar dikemukakan di persidangan.

"Tapi kami melihat yang disampaikan Komnas HAM sudah cukup lengkap," ujarnya.

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x