Pertemuan Amien Rais dan Jokowi, Hidayat Nur Wahid: Bertemu 15 Menit, Tapi Luar Biasa

10 Maret 2021, 16:01 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi ) menerima kedatangan tujuh orang anggota Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 9 Maret 2021. /Twitter/@setkabgoid/

GALAMEDIA - Amien Rais sebagai Pemimpin Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam anggota Laskar FPI, dengan jajarannya menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa, 9 Maret 2021 kemarin.

Pertemuan tersebut mendapatkan respon dari berbagai pihak. Pasalnya, dalam pertemuan yang berlangsung 15 menit tersebut, Amien menyampaikan sikap terkait enam laskar FPI yang ditembak oleh pihak kepolisian saat bentrok di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada awal Desember 2020 lalu.

Amien menilai bahwa 6 laskar FPI telah dibunuh secara kejam dan melawan hukum oleh aparat negara. Dia mengkategorikannya sebagai pelanggaran HAM berat.

Baca Juga: Borussia Dortmund vs Sevilla: Haaland Mengaku Sempat Grogi

"Kami memiliki keyakinan bahwa 6 laskar tersebut, merupakan anak-anak bangsa yang telah dibunuh secara kejam dan melawan hukum (extra judicial killing) oleh aparat negara," kata Amien dalam dokumen resmi pernyataan sikap TP3.

Salah satu yang merespon pertemuan tersebut, yakni Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid.

Melalui akun Twitter pribadinya, Hidayat mengungkapkan pembahasan yang luar biasa walaupun pertemuan yang hanya berlangsung 15 menit tersebut.

"Amien-Jokowi Bertemu Hanya 15 Menit, Tapi Yg Dibahas Luar Biasa," tulisnya sebagaimana dikutip Galamedia pada Rabu, 10 Maret 2021.

Baca Juga: Soroti Dicabutnya Revisi UU Pemilu dari Prolegnas 2021, Mardani: Merampas Hak Rakyat, Jelas Bentuk Kezaliman

Hidayat mengatakan hal tersebut, lantaran Amien Rais menyinggung soal ancaman Tuhan jika kasus tersebut tidak diselesaikan.

"Pengadilan HAM Terkait Tragedi KM 50, Hingga Azab Neraka," tulisnya.

"Penting Keadilan Diperjuangkan dan Ditegakkan Sejak Di Dunia, Agar Mendapatkan Keadilan Di Akhirat:Surga Firdaus dan Bukan Azab Neraka," tulisnya menambahkan.

Baca Juga: Kakanwil DJP Jawa Barat I Resmikan Mang Djoenet

Sebelumnya diketahui, Polri telah menetapkan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka kasus penembakan di KM 50. Namun penetapan itu kemudian mendapat banyak protes dari pakar hukum hingga masyarakat karena dianggap tidak masuk akal.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler