GALAMEDIA - Mahfud MD, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan menyatakan tuduhan dari Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI harus didukung dengan bukti kuat dan bukan hanya berdasarkan keyakinan.
"Saya katakan pemerintah terbuka kalau ada bukti mana pelanggaran HAM beratnya. Mana sampaikan sekarang atau kalau tidak nanti sampaikan menyusul kepada Presiden buktinya," kata Mahfud dalam keterangan pers di Kantor Presiden Jakarta, Selasa dikutip Galamedia dari Antara.
"Bukan keyakinan, karena kalau keyakinan kita juga punya keyakinan sendiri-sendiri bahwa peristiwa itu dalangnya si A, si B, si C," lanjutnya.
Baca Juga: 5 Politisi dengan Jumlah Subscriber YouTube Terbanyak, Dedi Mulyadi Kalahkan Sandiaga Uno
Mahfud menyampaikan hal tersebut setelah mendampingi Presiden Joko Widodo bertemu dengan 7 orang perwakilan TP3 antara lain, Amien Rais, Abdullah Hehamahua dan Marwan Batubara.
Mahfud MD menyatakan, Marwan Batubara yakin 6 orang ini adalah Warga Negara Indonesia. Mereka adalah orang-orang yang beriman, dan Marwan Batubara yakin telah terjadi pelanggaran HAM berat.
Namun, Mahfud MD menyebutkan bahwa keyakinan TP3 tersebut berbeda dengan kesimpulan Komnas HAM yang telah melakukan investigasi terhadap bukti dan fakta di lapangan.
"Temuan Komnas HAM mengungkapkan apa yang terjadi di tol cikampek KM 50 itu adalah pelanggaran HAM biasa," tambah Mahfud.
Baca Juga: Temui AHY, Ketum ProDem Harapkan Partai Demokrat Lawan Kesewenang-wenangan Rezim Sontoloyo Ini