Terkait Kasus Nurdin Abdullah, KPK Panggil 7 ASN Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Infrastruktur di Sulsel

12 Maret 2021, 15:52 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). //Antara/Sigid Kurniawan

GALAMEDIA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh Aparatur Negeri Sipil (ASN) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021.

Dalam keterangan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Ketujuh ASN tersebut dipanggil untuk tersangka Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah.

“Hari ini, pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021,” kata Ali Fikri yang dikutip Galamedia dari Antara, Jumat 12 Maret 2021.

Baca Juga: Tersapu Tsunami 10 Tahun Lalu, Pria Jepang 64 Tahun Menyelam Tiap Pekan Mencari Jasad Istrinya

Salah satu dari 7 ASN yang diperiksa oleh penyidik KPK berasal dari unit Pengadaan Barang dan Jasa (LPSE) dan juga ada yang sempat bertugas di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Dinas Pemprov Sulawesi Selatan.

Tempat untuk pemeriksaan ketujuh saksi tersebut dilaksanakan di Gedung Polda Sulawesi Selatan, Makassar.

Ali menyebutkan nama ketujuh ASN yang dipanggil KPK, yakni Herman Parudani, Ansar, Hizar, Suhasril, A Yusril Mallombasang, Asirah Massinai, dan Astrid Amirullah.

Baca Juga: Diskominfo Kota Bandung Buka Program Magang, Yuk Segera Daftar

Adapun dua tersangka lainnya selain Nurdin Abdullah, yakni Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan, Edy Rahmat dan kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.

Sebelumnya dikabarkan Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek di Sulawesi Selatan. Nurdin Abdullah diduga menerima total Rp5,4 miliyar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliyar yang diserahkan melalui Edy Rahmat dan Agung Sucipto.

Kemudian, Nurdin Abdullah juga diduga menerima uang dari kontraktor lain pada akhir tahun 2020 lalu sebesar Rp200 juta.

Baca Juga: 'Borok' Kubu Moeldoko Terbongkar, Partai Demokrat AHY: Penghianat Mana Bisa Dipegang Omongannya

Sedangkan bulan Februari 2021, melalui ajudannya yakni Samsul Bahri, Nurdin menerima uang Rp1 miliyar dan Rp2,2 miliyar.***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler