Amandemen UUD 1945 Ada di Tangan MPR: Tidak Ada Agenda Bahas Masa Jabatan Presiden

15 Maret 2021, 16:37 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. / /Antara/Aspri

GALAMEDIA – Mencuatnya wacana soal masa jabatan presiden diperpanjang menjadi tiga periode mendapat banyak tanggapan dari berbagai kalangan.

Kewenangan pelaksanaan amandemen UUD 1945 berada pada pundak Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Namun Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyebutkan bahwa saat ini pihaknya tidak memiliki agenda sama sekali soal amandemen UUD 1945.

Terutama amandemen pasal yang berkaitan dengan masa jabatan presiden yang berpotensi diperpanjang, kutip dari Antara.

Baca Juga: Ridwan Kamil Buka Peluang Gandeng EO, Percepat Jangkauan Vaksinasi di Jawa Barat

“Sampai hari ini, belum ada satu pun usulan secara legal dan formal, baik dari istana, individu, maupun anggota MPR mengusulkan pengubahan UUD 1945 soal perpanjangan masa jabatan presiden jadi tiga periode,” ucap Hidayat di Jakarta, 15 Maret 2021.

Hidayat Nur Wahid memberitahu bahwa sebagian besar pimpinan MPR tidak mengagendakan amandemen UUD 1945.

Tak hanya sekedar pimpinan MPR dari partai oposisi, namun partai koalisi pun turut secara terbuka menyatakan tidak ada agenda untuk bahas perpanjangan masa jabatan presiden.

Politikus PKS itu mengatakan jika Pasal 7 UUD 1945 soal masa jabatan presiden maksimal dua kali lima tahun harus dilaksanakan dan tetap dijaga sebagai amanat reformasi.

Baca Juga: Pertarungan Flagship Oppo dan Samsung, Oppo Find X3 Pro vs Samsung Galaxy S21 Ultra 5G  

“Itu merupakan sikap kolektif pimpinan MPR untuk menjaga amanat reformasi agagr tidak terulang kondisi politik yang tidak demokratis,” ucap HNW.

Dia tidak ingin masa pemerintahan Soeharto yang menjabat selama 32 tahun terulang kembali.

“Karena masa jabatan presiden yang berkepanjangan seperti pada masa Orde Baru,” tutur HIdayat.

Saat ini muncul wacana perpanjangan masa jabatan presiden maksimal tiga periode agar Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo bisa maju kembali pada Pilpres 2024.

Hal itu ditolak dan dikritisi oleh Hidayat Nur Wahid karena tidak sesuai dengan amanat UUD 1945 dan amanat reformasi.

Baca Juga: Innalillahi, Dikabarkan Meninggal Dunia, Inilah Profil Habib Musthofa bin Jafar Assegaf

Jokowi sendiri diketahui telah menolak wacana perpanjangan masa jabatan presiden tersebut karena dianggap menjerumuskan dirinya melanggar UUD 1945.

Presiden tidak punya hak konstitusional meminta MPR menggelar sidang istimewa mengamandemen UUD 1945.***

 

Editor: Kiki Kurnia

Tags

Terkini

Terpopuler