Nama Anies Baswedan Tiba-Tiba Disebut dan Akan Dipanggil KPK, Ada Apa?

15 Maret 2021, 17:45 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat berbincang di kanal YouTube Bang Arief. . /Tangkapan layar YouTube/Bang Arief

GALAMEDIA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba-tiba disebut oleh Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri di Gedung KPK untuk kemungkinan dipanggil.

KPK kemungkinan akan memanggil Anies Baswedan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Anies Baswedan akan dipanggil sebagai saksi sebagaimana pihak KPK pun mengaku sudah memanggil beberapa saksi sebelumnya.

Baca Juga: Pertarungan Flagship Oppo dan Samsung, Oppo Find X3 Pro vs Samsung Galaxy S21 Ultra 5G  

"Saya kira siapapun saksi itu yang melihat yang merasakan kemudian yang mengetahui secara peristiwa ini kan beberapa saksi sudah diperiksa kemarin," ujar Ali Fikri, dikutip dari Antara, 15 Maret 2021.

Ali Fikri pun menyebutkan jika penyidik KPK kemungkinan akan mengembangkan lebih lanjut saksi yang sekiranya dibutuhkan.

"Tentu nanti dari situ akan dikembangkan lebih lanjut siapa saksi berikutnya yang akan dipanggil," ujarnya.

Plt Jubir KPK itu menjelaskan bahwa para penyidik akan memanggil saksi sesuai kebutuhan proses penyidikan.

Hal itu dilakukan untuk membuktikan unsur-unsur pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dikenakan terhadap tersangka.

Baca Juga: Amien Rais Kritik Wacana Presiden 3 Periode, MPR: Silahkan Usulkan Amandemen UUD 1945

Unsur di dalam UU Tipikor seperti tindakan melawan hukum, memperkaya diri atau korporasi, merugikan negara akan dimintai keterangan dari para saksi.

"Nanti dibutuhkan saksi-saksi yang akan dihadirkan untuk memperjelas konstruksi peristiwa pidana yang diduga dilakukan oleh para tersangka," kata Ali Fikri.

Di tengah penanganan kasus korupsi besar, KPK pun turut menangani kasus korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Jaktim.

Saat ini, KPK belum bisa menyampaikan detail dan tersangka kasus korupsi pengadaan tanah tersebut.

Baca Juga: Kesehatan Mental Sama Penting dengan Fisik, Guardian Sediakan Layanan Konseling Psikologi Gratis

Hal ini berkaitan dengan kebijakan KPK yang sudah terbiasa mengumumkan tersangka saat melakukan penangkapan atau penahanan tersangka.

Disebutkan bahwa pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur tersebut diduga untuk bank tanah Pemprov DKI Jakarta.

KPK mengaku sudah menggeledah tiga lokasi berbeda yakni Kantor PT. AP di Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jaksel.

Kemudian Gedung Sarana Jaya di Jakarta Pusat, dan rumah kediaman beberapa pihak yang terkait kasus korupsi tersebut.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler