Ditentang KPK, DPR Minta Kemenkumham Terbitkan SK Tim Pemburu Koruptor

17 Maret 2021, 18:25 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. /ANTARA.

GALAMEDIA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melaksanakan Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Senayan pada Rabu, 17 Maret 2021.

Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta kepada Kemenkumham untuk segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Tim Pemburu Koruptor.

Arsul mengungkapkan jika Tim Pemburu Koruptor yang dibentuk Kejaksaan Agung tersebut sudah atas Intruksi Presiden (Inpres), namun terganjal tidak adanya SK.

Baca Juga: Seharian Menggeledah, KPK Amankan Dokumen dari Rumah dan Kantor Bupati Bandung Barat

Hambatan belum terbitnya Surat Keputusan karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menentang adanya Tim Pemburu Koruptor.

“Inpres Tim Pemburu Koruptor ini sudah ada, tetapi SK belum terbentuk karena Komisi Pemberantasan Korupsi tidak setuju dengan pembentukan tim ini,” ujar Arsul, dikutip dari Antara.

Anggota dari Dapil Jateng X tersebut menyayangkan pemerintah yang tidak kunjung menerbitkan SK hanya karena KPK menentang hal tersebut.

Arsul Sani menegaskan kembali untuk meminta Kemenkumham serius menerbitkan SK Tim Pemburu Koruptor bentukan Kejaksaan Agung.

“Mohon segera Surat Keputusan dibentuk dan disampaikan kepada Presiden,” tuturnya.

Baca Juga: Waduh! Terciduk Nonton Sidang Habib Rizieq Shihab, Polisi Amankan Puluhan Remaja Ini

Politisi PPP ini ingin agar Tim Pemburu Koruptor segera bergerak melaksanakan tugas untuk memburu terpidana korupsi.

Menurutnya, Kemenkumham mempunyai peran strategis soal permintaan bantuan hukum timbal balik kepada negara luar yang menyangkut terpidana koruptor.

Selain itu, Arsul Sani turut menanyakan soal efektivitas perjanjian bantuan hukum timbal balik yang dilakukan Indonesia dengan beberapa negara lain.

Dalam kesempatan itu, disebutkan bahwa saat ini Indonesia melakukan bantuan hukum timbal balik bersama Swiss, Australia, Hong Kong.

Baca Juga: Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Digugurkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Kemudian dengan China, Korea Selatan, India, Vietnam, Uni Emirat Arab (UEA), dan Iran.

Menkumham Yasonna Laoly kemudian memberi tanggapan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Menko Polhukam Mahfud MD.

“Nantinya Bapak Menko Polhukam yang menyampaikan kepada Bapak Presiden,” ujar Menkumham.

Yasonna menyebut bahwa Kejaksaan Agung pun menginginkan agar SK Tim Pemburu Koruptor segera terbit dan tidak ditunda lagi.

Dalam beberapa waktu ini, Kejaksaan Agung dinilai Yasonna sedang gencar mengejar koruptor yang tergolong kasus besar.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler