Bayar PBB di Cimahi Ga Ribet Lagi, Tinggal Pakai Aplikasi di Handphone

17 Maret 2021, 19:40 WIB
ILUSTRASI. Warga memperlihatkan surat pemberitahuan pajak bumi dan bangunan. /Bambang Arifianto/PR/

GALAMEDIA - Layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Cimahi kini semakin dipermudah. Pembayaran PBB tidak hanya bisa dilakukan melalui loket pembayaran di outlet perbankan, Kantor Pos, e-commerce hingga gerai minimarket.

Tapi saat ini bisa dilakukan melalui Gopay lewat fitur Gotagihan yang tersedia di aplikasi Gojek.

Pembayaran yang dilakukan secara non tunai ini bisa dimanfaatkan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini, untuk menghindari paparan virus yang mematikan tersebut.

Baca Juga: Sebanyak 57 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Ahmad Saefulloh mengatakan, penggunaaan aplikasi Gojek ini dapat memudahkan masyarakat dalam bertransaksi, terutama saat Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatanmasyarakat (PPKM) skala Mikro.

"Iya mulai tahun ini untuk pembayaran PBB selain melalui outlet perbankan, Kantor Pos, e-commerce hingga gerai minimarket, bisa juga menggunakan Gopay," katanya di Pemkot Cimahi Jalan Rd Demang Hardjakusumah, Rabu 17 Maret 2021.

Untuk bisa membayar PBB melalui Gotagihan ini, kata Ahmad, masyarakat bisa membuka aplikasi Gojek, lalu pilih menu Gotagihan, pilih pembayaran PBB, pilih PBB Kota Cimahi.
Kemudian masukkan nomor objek pajak dan tahun, konfirmasi pembayaran, lalu masukkan nomor PIN.

Baca Juga: Sebut Jadi Prinsip Pemerintah, Mahfud MD: Boleh Kamu Melanggar Konstitusi

"Setelah pembayaran berhasil, swipe up untuk melihat detail transaksi. Jika mau bukti fisik pembayaran tinggal diprint," sebut Ahmad.

Dijelaskannya, dengan pembayaran menggunakan Gopay ini bisa memperluas jaringan pelayanan pembayaran, serta memudahkan wajib pajak untuk membayar pajak, dan banyak pilihan sistem yg bisa dipakai.

"Dengan menggunakan aplikasi ini kita bisa menghindari kerumunan di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung saat ini," kata Ahmad.

Saat ini Bappenda Kota Cimahi sedang melakukan distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB Perdesaan dan Perkotaan (P2) Tahun 2021 ke semua kelurahan, yang kemudian diserahkan ke wajib pajak.

Baca Juga: KB Bukopin Targetkan Masuk Jajaran 10 Besar Bank di Indonesia

Pada tahun 2021 ini Pemkot Cimahi tetap memberikan stimulus atau faktor pengurang untuk PBB-P2, meskipun besarannya tidak sebesar tahun kemarin.

"Ya ada pengurangan seperti tahun lalu, hanya saja jumlah pengurangannya berbeda. Tahun lalu lebih besar. Kalau sekarang yang NJOP-nya 50 ribu ke bawah, itu kita bebaskan untuk pembayarannya," katanya.

"Yang nilainya 50 ribu lebih 100 rupiah sampai 100 ribu, kita berikan keringanan yaitu 50 persen. Kalau nilainya diatas 100 ribu barulah bayar, tapi tetap dapat keringanan pengurangan sebesar 10 persen," lanjut Ahmad.

Diakui Ahmad, jumlah pengurangan pajak tahun ini berbeda dengan tahun lalu yang lebih besar pengurangannya.

"Karena kalau tahun kemarin instruksinya langsung dari Kementerian Keuangan. Kalau sekarang tidak ada instruksi lagi mendapat insentif, tapi pemerintah kota masih mengganggap bahwa dampak Covid-19 ini masih terasa. Masih perlu ada pengurangan, sehingga pengurangannya tidak sedrastis tahun kemarin," terang Ahmad.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler