Rizieq Shihab Mengaku Dipaksa dan Dihinakan, Ferdinand Hutahaean: Itu Hal Wajar dalam Pengadilan

19 Maret 2021, 14:37 WIB
Ferdinand Hutahaean /Twitter.com/ @ferdinandhaean3

GALAMEDIA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur tetap menggelar persidangan perkara mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab secara online pada Jumat, 19 Maret 2021.

Keputusan ini diambil untuk mencegah kerumunan yang berpotensi menyebarkan virus corona (Covid-19).

Rizieq dibawa ke ruangan yang disiapkan untuk mengikuti sidang virtual di Rutan Bareskrim Polri. Kehadirannya sempat disorot kamera yang menyiarkan jalannya persidangan.

 

Baca Juga: Terkait Kasus Video Syur, Gabriella Larasati Kembali Diperiksa Polisi, Gabriella: Pastinya Aku Terpukul

Baca Juga: Pesan Keluarga Buat Pengemudi Taksi Online Bikin Terharu, Begini Isinya

"Baik sudah ada terdakwa ya," ujar hakim saat melihat Rizieq muncul di layar sidang virtual yang disiarkan di kanal YouTube PN Jaktim, Jumat 19 Maret 2021.

Namun disaat itu juga, Rizieq mengeluhkan kepada hakim bahwa dirinya dipaksa dan dihinakan oleh petugas yang membawanya ke ruang sidang.

"Saya didorong, saya tidak mau hadir. Saya sampaikan ke majelis hakim, saya tidak ridho dunia akhirat. Saya dipaksa, didorong, dihina-kan," ucap Rizieq.

Baca Juga: BCL Kembali dengan Lagu Selamanya Cinta, BCL: Bercerita Tentang Kekuatan Cinta

Menanggapi hal tersebut, mantan kader Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean mengatakan bahwa hal itu merupakan salah satu kewenangan hukum yang dimiliki petugas.

"Zieq, memaksa terdakwa adalah salah satu kewenangan hukum yg dimiliki petugas," ucapnya sebagaimana dikutip Galamedia dari akun Twitter @FerdinandHaean3, pada Jumat, 19 Maret 2021.

Menurutnya, mendorong adalah hal wajar ketika terdakwa tidak mau bergerak melaksanakan perintah hukum.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 19 Maret 2021: Gawat Nih, Rosa Tahu Mantan Suami Andin, Elsa Makin Pusing Tujuh Keliling

"Bahkan kata seret pun sering kita dengar dalam hukum," kata Ferdinand.

"Tapi soal dihina-kan, saya pikir tidak. Hina itu sesuai perbuatan," ujarnya menjelaskan.

Rizieq diadili atas kasus dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dengan nomor perkara:

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 7 Rahasia Kesuksesan Sinetron Ikatan Cinta

221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim); kasus dugaan terkait tes swab di RS Ummi Bogor dengan nomor perkara: 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim); serta kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung dengan nomor perkara: 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim).

Sidang secara virtual juga berlaku untuk dua perkara lain yang berkaitan dengan kasus Rizieq yakni perkara nomor:

222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi serta perkara nomor: 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Muhammad Hanif Alatas bin Abdurachman Alatas.

Baca Juga: SBY Unggah Video Curahan Hati di Media Sosial: Ya Allah, kepada-Mu Aku Berserah Diri

Rizieq mempermasalahkan soal dasar hukum sidang online yang hanya berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma).

Rizieq tetap berkukuh merujuk Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menghadiri persidangan secara langsung di pengadilan.

Kendati demikian, majelis hakim menilai Perma sudah cukup menjadi dasar untuk menggelar sidang secara online.***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler