Baru Sehari, Sudah Ribuan Pelanggar Terciduk Sistem Tilang Elektronik di Kota Bandung

24 Maret 2021, 16:40 WIB
Tilang Elektronik nasional mulai diberlakukan di 12 Polda se-Indonesia dan di Bandung sudah terjaring ribuan pelanggar. /ANTARA/Aprillio Akbar

GALAMEDIA - Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar mencatat ada ribuan pelanggaran lalu lintas yang terekam dalam sistem Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) di Kota Bandung.
Namun, karena fasilitas ini masih baru, para pelanggar ini hanya diberikan teguran.

Direktur Lalulintas Polda Jabar, Kombes Pol. Eddy Djunaedi melalui Kanit Pelanggaran Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar, AKP Mangku Anom mengatakan, para pelanggar mayoritas menerobos lampu merah.

Baca Juga: Link Streaming dan Sinopsis Ikatan Cinta 24 Maret 2021: Al Sesali Perbuatannya, Andin Peluk Erat Suaminya

Selain itu, ada juga sebagian lagi yang tidak mengenakan helm atau yang memainkan gawai.

"Per hari ini dari kemarin, sudah ada 5.000 sekian pelanggaran dari hasil capture camera ya. Kita masih melakukan pengiriman surat konfirmasi ETLE berupa surat teguran tilang karena masih dalam sosialisasi sampai waktu yang ditentukan pimpinan. Kita masih menunggu arahan," terang Anom, Rabu, 24 Maret 2021.

"Dan untuk para pelanggar ini merata, ada dari pengguna motor dan mobil. Paling tinggi lampu merah ya itu, terobos lampu merah karena kamera kita bagus dan kita bisa capture beberapa objek sesekali waktu," tambah Anom.

Baca Juga: Link Streaming Buku Harian Seorang Istri 24 Maret 2021: Dewa Nana Mesra Berdansa, Alya Kembali Meresahkan

Masih dikatakan Anom, mekanisme pemberitahuan kepada para pelanggar pun masih dalam penyesuaian. Untuk sementara, pihak kepolisian masih memanfaatkan jasa PT Pos. Ke depan, surat teguran bisa disampaikan melalui gawai.

Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Ahmad Dofiri mengatakan, inovasi dari kebijakan dari Mabes Polri ini baru diterapkan di 12 Polda di Indonesia. Di wilayah hukum Polda Jabar, baru diterapkan 21 titik di Kota Bandung.

Kebijakan tilang elektronik ini dianggap bisa membuat kinerja kepolisian lebih efektif. Pasalnya, tidak harus menghadirkan petugas memantau secara konvensional dan berinteraksi dengan pengendara yang melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Teddy Gusnaidi Soroti Kasus HRS: Proses Hukum Rizieq Shihab di Yudikatif Bukan Eksekutif

"Ketika nanti mereka akan mendapatkan surat atau juga bisa langsung melalui notifikasi di hanphone-nya kalau sudah terdaftar, jadi ketika itu juga dia bisa ketahuan dia tidak memakai helm mendapat notifikasi bahwa saya melanggar dan tidak bisa mengelak karena foto dan nomor kendaraan yang bersangkutan juga terpampang di ETLE ini," ucap Ahmad Dofiri.

"Bukan hanya pelanggaran lalu lintas saya kira efeknya orang-orang mau melakukan hal-hal yang tidak kita ingin kan bersama, melakukan tindak pidana ya. Kemudian melakukan hal lainnya, itu bisa terdeteksi melalui kamera itu," kata dia.

Kebijakan ini juga secara tidak langsung bisa membuat masyarakat lebih tertib dalam mengurus dokumen kepemilikan kendaraan, termasuk orang yang berbisnis kendaraan.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler