Kuasa Hukum Demokrat Kubu AHY Sebut Gugatan Jhoni Allen Terlalu Prematur, Salah Langkah!

25 Maret 2021, 10:32 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). /Instagram.com/@agusyudhoyono

GALAMEDIA – Kuasa hukum kubu AHY dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat mengatakan bahwa gugatan Jhoni Allen terlalu prematur. Gugatan yang dilayangkan Jhoni Allen terhadap AHY, Teuku Riefky Harsya dan Hinca Panjaitan seharusnya tidak dibawa ke pengadilan.

Sekretaris Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Muhajir berpendapat bahwa Jhoni Allen terlalu cepat melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurutnya, keberatan atas pemecatan kader dari Partai Demokrat diselesaikan di Mahkamah Partai, bukan pengadilan. Muhajir menyebutkan bahwa langkah yang dilakukan Jhoni Allen adalah salah dan terlalu prematur dari sisi hukum.

Baca Juga: Krisdayanti dan Raul Lemos Tak Bertemu Selama 8 Bulan dan Tidak Akan Hadir pada Akad Nikah Aurel Atta, Kenapa?

“Dia salah langkah, tindakannya prematur hukum,” katanya di Jakarta, lansir Antara, 24 Maret 2021.

Koordinator Tim Advokasi DPP Partai Demokrat Mehbob mengatakan meski langkah Jhoni Allen disebut prematur, namun pihaknya akan mengikuti proses persidangan. Mehbob mengakui tindakan pemecatan terhadap Jhoni Allen oleh Partai Demokrat sudah sesuai dengan prosedur.

Pemecatan tersebut karena Partai Demokrat meyakini Jhoni Allen terlibat langsung dalam pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang pada 5 Maret 2021 lalu.

Jhoni Allen dianggap sudah melanggar AD/ART Partai Demokrat dalam penyelenggaraan KLB untuk mengambil alih kekuasaan partai. “KLB itu jelas melanggar AD/ART Partai Demokrat, Kode Etik Partai Demokrat, dan Pakta Integritas Partai,” ucap Mehbob.

Baca Juga: 5 Bandara Terbaik Asia Tenggara, 2 di Antaranya Dari Indonesia

Sebagaimana diketahui, PN Jakarta Pusat sudah melaksanakan sidang gugatan pemecatan Jhoni Allen kemarin, Rabu, 24 Maret 2021.

Dalam sidang tersebut beragenda pembacaan tuntutan terhadap Ketum PD Agus Harimurti Yudhoyono, Sekjen PD Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan PD Hinca Panjaitan.

Saat persidangan, kuasa hukum Jhoni Allen meminta majelis hakim membatalkan Surat Keputusan (SK) pemecatan dari DPP Partai Demokrat.

Baca Juga: Pengamat Politik Arbi Sanit Meninggal Dunia, Yusril Kenang Saat Sering Berbeda Pendapat Dengannya

Selain itu, melalui kuasa hukumnya, Jhoni Allen meminta majelis hakim memerintahkan pengurus DPP Partai Demokrat memulihkan harkat, martabat, dan kedudukan dirinya.

Jhoni Allen turut menuntut tiga pengurus Partai Demokrat untuk mengeluarkan ganti rugi materiil sebanyak Rp5,8 miliar dan immaterial Rp50 miliar.***

 

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah

Tags

Terkini

Terpopuler