Dijebloskan ke Tahanan, Tersangka Korupsi Revitalisasi Pasar Leles Garut Menjerit-jerit Sambil Menangis

25 Maret 2021, 19:25 WIB
Petugas menggiring tersangka kasus dugaan korupsi pada revitalisasi Pasar Leles Garut, di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Kamis, 25 Maret 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Leles di Kabupaten Garut, ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Kamis, 25 Maret 2021.

Mereka ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung. Usai diperiksa, ketiga tersangka keluar dari ruangan dengan dikawal petugas.

Tampak ketiganya mengenakan rompi tahanan Kejati Jabar dan digelandang ke mobil tahanan.

"Kejati Jabar sudah menetapkan tiga tersangka dan menahan ketiganya untuk 20 hari ke depan," ujar Plt Kasipenkum Kejati Jabar, Armansyah Lubis.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta Tiba-tiba Pindah Jam Tayang! Catat Waktunya, Jangan Sampai Terlewatkan

Ketiga tersangka yaitu PF selaku PNS Pemkab Garut yang menjabat pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek revitalisasi Pasar Leles.

Kemudian Rnn dan Arr dari unsur swasta atau dari PT Uni Tano Seuramo selaku pemenang tender proyek revitalisasi Pasar Leles

Saat digiring ke kendaraan tahanan, tersangka Rnn tampak menangis menjerit-jerit. Seorang jaksa penyidik perempuan tampak menenangkannya. Saat di dalam mobil tahanan, dia duduk bersimpuh ke kursi sambil menangis.

Baca Juga: Anggota DPR Dedi Mulyadi Dicaci Maki, Sumpah Serapah Keluar dari Mulut Emak-emak, Kenapa Ya?

Petugas menggiring salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pada revitalisasi Pasar Leles Garut, di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Kamis, 25 Maret 2021./Lucky M Lukman/Galamedia

Armansyah menerangkan, kasus tersebut berawal saat Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Pemkab Garut pada 2018 menganggarkan Rp 30 miliar untuk revitalisasi Pasar Leles.

Panitia kemudian melelangkan proyek itu pada Maret 2019. Akan tetapi lelang itu gagal karena tidak ada peserta yang lolos kualifikasi. Lelang lalu diulang hingga tiga kali namun tetap gagal.

Baca Juga: Rizky Febian Diam-diam Sudah Laporkan Suami Almarhumah Ibunya Terkait Penggelapan Aset

Kemudian sejak Juli 2018, kembali dilelang meski hanya untuk pekerjaan struktur dan pembuatan pasar darurat dengan anggaran Rp 16,4 miliar.

Tersangka Rn selaku Direktur CV. Trs dengan bidang perusahaan pengadaan barang dan jasa berminat mengikuti lelang pekerjan itu.

Hanya saja, perusahaan miliknya tidak punya kualifikasi. Ia kemudian mengajak tersangka Ara yang tidak punya perusahaan untuk kerjasama mengikuti lelang.

Pihak Kejati Jabar menjelaskan soal kasus dugaan korupsi pada revitalisasi Pasar Leles Garut, di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Kamis, 25 Maret 2021./Lucky M Lukman/Galamedia

Keduanya bersepakat meminjam perusahaan PT USS yang memenuhi kualifikasi lelang dengan mekanisme pemberian kuasa direksi dari PT. UTS kepada tersangka Ara. Setelah dapat pinjaman perusahaan, mereka ikut lelang hingga memenangkan lelang.

Baca Juga: Rizal Ramli ke Megawati: Nasionalisme hanya Modal Romantika dan Retorika Tidak Akan Membawa Kemakmuran Rakyat

Tersangka Rnn dan Ara bersepakat membagi keuntungan setelah pekerjaan senilai Rp 15,5 miliar itu selesai yang akan dikerjakan selama 100 hari kalender sejak 28 Agustus 2018 hingga 6 Desember 2018.

Namun ternyata pekerjaannya tidak selesai hingga diperpanjang 20 hari. Dengan tujuan untuk mendapatkan keutungan, tersangka Ara selaku kuasa direksi dalam melaksanakan pekerjaan menggunakan orang-orang yang tidak memiliki keahlian konstruksi dan tidak tercantum sebagai tim personil inti dalam kontrak.

"Dalam pelaksanaan pekerjaan juga tidak mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan anggaran yang disiapkan tersangka Ara nilainya jauh di bawah nilai RAB dalam kontrak dengan PPK," jelas Armansyah.

Baca Juga: Rizky Febian Diam-diam Sudah Laporkan Suami Almarhumah Ibunya Terkait Penggelapan Aset

Dalam kasus tersebut, penyidik menggandeng ahli teknik dari Universitas Gadjah Mada untuk menguji kualitas pengerjaan pasar oleh kedua tersangka.

"Kondisi kontruksi menurut ahli mengakibatkan hasil pelaksanaan pekerjaan mengalami penurunan kualitas.

Aspidsus Kejati Jabar, Riyono menambahkan, tersangka Pf selaku PNS yang menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) revitalisasi pasar, mempekerjakan orang yang tidak memiliki keahlian konstruksi dan tidak tercantum sebagai tim personil inti dalam kontrak.

Dalam proses pembayaran, tersangka Pf yang sudah tahu kondisi proyek, malah melakukan pembayaran pekerjaan yang tidak semestinya dibayarkan sebesar Rp 1,9 miliar.

Penyidik menggandeng auditor di BPKP Jabar untuk menghitung adanya kerugian negara dalam kasus ini, yaitu sebesar Rp 1,9 miliar.

Dalam proses penyidikan, tersangka Rnn mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp 623 juta lebih.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler